JAKARTA, KOMPAS.com - Tabrakan beruntun di jalan tol kerap terjadi, khususnya buat pengguna jalan yang melaju di lajur kanan secara terus menerus.
Kembali terjadi baru-baru ini, kecelakaan beruntun melibatkan empat unit mobil di ruas Jalan Tol kawasan Jatiwarna, arah Cikunir, Bekasi, Jumat (10/6/2022). Tabrakan terjadi tepatnya di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 38 +800A.
Empat unit mobil yang terlibat, ialah mobil pikap, Suzuki Swift, Isuzu Panther dan Daihatsu Ayla. Diketahui, saat sampai di KM 38 +800 mobil ayla yang berada di paling belakang deretan mobil tersebut tidak dapat menjaga jarak hingga menabrak mobil di depannya.
Baca juga: Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tak Kena Tilang Elektronik
"Sehingga terjadi tabrakan beruntun. Keempat kendaraan mengalami kerusakan. Sementara untuk pengemudi Ayla di bawa ke RS Kartika Jati Asih," ucap Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Kompol Sutikno seperti dikutip Kompas.com, Jumat (10/6/2022).
Akibat kecelakaan tersebut, satu orang mengalami luka-luka. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut.
Saat berkendara di jalan tol, pengemudi harus fokus dan lebih hati-hati karena di jalan tersebut kendaraan melaju dalam kecepatan yang tinggi. Seringkali, pengemudi lengah saat jalan lengang hingga kerap telat melakukan pengereman saat ada kendaraan lain di depannya.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menjelaskan bahwa setiap pengendara mobil yang melintas tol wajib menjaga dan memperhatikan batas kecepatan kendaraan.
Ada batas kecepatan minimal dan maksimal yang ditetapkan di jalan tol. Pemilihan batas kecepatan ini tentunya dengan pertimbangan untuk memastikan keamanan pengguna jalan.
"Jaga kecepatan kendaraan antara 60 kpj dan maksimal 80 kpj, karena sambungan tidak rata," ucap Sony.
Baca juga: Formula E Rencana Balapan 2 Kali di Jakarta
Selain itu, perhatikan juga penggunaan lajur di jalan tol saat berkendara. Gunakan lajur kanan hanya untuk mendahului, lalu kembali ke lajur awal. Lalu, pengendara yang melaju dalam kecepatan rendah atau di bawah 80 kpj bisa menggunakan lajur sebelah kiri.
"Tetap berada di lajur kiri, kecuali jika ingin mendahulukan kendaraan lain. Selain faktor tadi, kendaraan juga perlu diperhatikan, mulai rem, tekanan udara ban, dan lainnya. Biasakan mobil dalam kondisi prima sebelum melakukan perjalanan," ucap Sony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.