Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Sepekan Operasi Patuh 2022, Polisi Tindak Puluhan Ribu Pelanggar

Kompas.com - 22/06/2022, 13:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Operasi Patuh 2022 sejak Senin (13/6/2022) hingga 14 hari kedepan.

Selain mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, tujuan Operasi Patuh 2022 yakni menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.

Setelah diberlakukan selama sepekan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat 57.126 penilangan atas pelanggaran.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Video Pengendara Motor Modifikasi Lampu Belakang, Bikin Silau

“Yang pertama jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas sebanyak 57.126 penindakan,” ucap Gatot, dalam keterangan resminya, Selasa (21/6/2022).

Adapun untuk penindakan secara E-TLE sebanyak 5.365 dan teguran sebanyak 51.761.

Tak hanya itu, ia menjelaskan, sebanyak 241 kecelakaan juga terjadi dalam kurun waktu satu pekan Operasi Patuh 2022.

Dalam peristiwa tersebut, ada 17 orang meninggal dunia dengan total kerugian materiil hingga Rp 379 juta.

“Dengan jumlah korban meninggal dunia sebanyak 17 orang, luka berat sebanyak 27 orang dan luka ringan sebanyak 313 orang. Adapun kerugian materiil sebanyak Rp 379.950.000,” kata dia.

Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.Dok. Polda Sulut Pengendara yang melakukan pelanggaran lallu lintas ditilang petugas saat Operasi Patuh Samrat 2022 di Sulut.

Sebagai informasi, Operasi Patuh 2022 dijadwalkan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin (13/6/2022) hingga Minggu (26/6/2022).

Mekanisme Operasi Patuh 2022 dilakukan melalui dua cara, yakni penilangan dan teguran. Penilangan sendiri tidak dilakukan oleh petugas melainkan melalui tilang elektronik atau ETLE.

Baca juga: Viral, Foto Pengendara Motor Tanpa Helm Kena ETLE di Persawahan

Pada pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung. Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang diberikan:

* Knalpot bising
* Pengguna rotator (tidak sesuai peruntukannya)
* Balap liar
* Melawan arus
* Menggunakan ponsel saat berkendara
* Tidak menggunakan helm
* Tidak menggunakan sabuk pengaman
* Motor membonceng lebih dari satu penumpang

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke