Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pengendara Motor Modifikasi Lampu Belakang, Bikin Silau

Kompas.com - 21/06/2022, 19:31 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modifikasi lampu belakang pada kendaraan masih jadi satu kebiasaan buruk yang kerap dilakukan pengguna kendaraan bermotor. Padahal, kebiasaan ini berbahaya bagi pengguna jalan yang lain.

Lampu belakang warna putih seharusnya digunakan untuk indikator saat kendaraan akan mundur. Tapi, beberapa pemilik kendaraan memodifikasi agar lampu remnya menyala warna putih ketika rem digunakan.

Kembali beredar rekaman di media sosial yang menunjukkan pengendara motor menggunakan modifikasi eagle eye pada motor.

Saat pengendara memperlambat kecepatan motor, lampu menyala kedap-kedip warna putih yang menyilaukan.

Baca juga: Lihat Betapa Bahayanya Jalan Tol di Indonesia

Selain membahayakan, modifikasi lampu belakang ini sudah termasuk ke dalam pelanggaran lalu lintas. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 48 dan Pasal 106 ayat 3.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, komponen yang terpasang pada kendaraan bermotor harus memenuhi persyaratan dari aspek keamanan dan keselamatan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dash Cam Owners Indonesia (@dashcam_owners_indonesia)

 

"Sehingga setiap pengemudi kendaraan tidak boleh dengan seleranya sendiri memodifikasi atau menambah aksesoris pada kendaraan bermotor miliknya, misal memasang lampu kelap kelip tambahan, cahaya putih yang menyilaukan atau dengan cara merubah bentuk dan ukuran lampu supaya lebih modis," ucap Budiyanto.

Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan menjelaskan, modifikasi lampu belakang berpotensi mengacaukan kemampuan berkendara pengemudi lain.

"Misal, pengemudi yang ada di belakang silau dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan. Bila telat mengerem, bisa ditabrak dari belakang," ucap Marcell.

 

Pengguna jalan lain harus mengerti bahwa modifikasi seperti ini bisa menimbulkan mispersepsi terhadap maksud penggunaan lampu, dan bisa mencelakai orang lain serta diri sendiri.

"Sebenarnya seorang pengemudi harus mengerti lampu itu punya arti dan fungsi. Bila tidak ada arti dan fungsinya, ya tidak diperbolehkan untuk dipergunakan," ucap Marcell.

Baca juga: Bolehkah Kendaraan Punya Pelat Nomor Kembar?

Ada sanksi bagi pelanggar modifikasi lampu belakang, diatur dalam ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2:

1. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau