Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat Lokasi Layanan SIM Keliling di Bandung Hari Ini

Kompas.com - 22/06/2022, 07:12 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor agar SIM tidak mati masa berlakunya.

Masa berlaku SIM adalah 5 tahun, sehingga sebelum 5 tahun pemilik kendaraan bermotor harus melakukan perpanjangan. Jika telat melakukan perpanjangan, maka prosesnya akan lebih rumit lagi, karena pemohon harus melakukan pembuatan ulang.

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat jika ingin melakukan perpanjangan SIM. Pihak kepolisian menyediakan opsi perpanjangan daring, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Baca juga: Tabrakan di Tambun, Benarkah Mesin Mobil Bisa Mati di Pelintasan KA?

Namun, pemohon juga bisa mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM keliling. Warga kota Bandung yang ingin memperpanjang SIM bisa mendatangi layanan yang beroperasi di wilayah terbatas. Jam operasionalnya adalah pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Perlu diingat, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. SIM pemohon masih berlaku atau belum melebihi masa berlaku, membawa KTP atau surat keterangan pengganti KTP, beserta foto kopinya.

SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Pemohon juga harus tetap mematuhi protokol kesehatan selama proses perpanjangan SIM.

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkanya biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini, Rabu (22/6/2022):

  • BTC Fashion Mall, Jl. Dr. Djunjunan
  • Lucky Square, Jl. Antasari

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau