Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Tilang Elektronik Capai Rp 639 Miliar

Kompas.com - 18/06/2022, 16:12 WIB
Ruly Kurniawan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri mencatat denda tilang yang terkumpul pasca-penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), mencapai Rp 639 miliar.

Jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika skema ETLE belum diterapkan secara luas dengan jumlah tilang sebanyak 120.733 kasus dengan titipan denda Rp 53,67 miliar.

Demikian dikatakan Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora dalam keterangannya, Sabtu (18/6/2022).

Baca juga: Bahaya Nyata Mengemudi Sambil Main Ponsel

Ruang Kontrol ETLE BengkuluKOMPAS.COM/FIRMANSYAH Ruang Kontrol ETLE Bengkulu

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," katanya.

Maka itu, lanjut Tora, pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia yang saat ini baru dilakukan pada 12 polda.

Ditargetkan, proses pengembangan ETLE tahap dua akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Baca juga: Cara Bedakan Pelat Nomor Kendaraan Asli dan Palsu

Adapun kamera berjalan atau ETLE mobile, merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas, atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau