Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Bedakan Pelat Nomor Kendaraan Asli dan Palsu

Kompas.com - 18/06/2022, 13:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Stanly Ravel

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com -  Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berperan penting sebagai petunjuk dan identifikasi dari kendaraan bermotor.

Setiap pemilik kendaraan wajib untuk memasang pelat nomor yang diterbitkan oleh Kepolisian.

Kendati tidak mengubah susunan kode huruf dan angka, memasang TNKB yang bukan dibuat oleh pihak selain Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.

Baca juga: Mitsubishi Triton Euro 4 Sudah Resmi Dijual

Pada Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Biasanya, Polisi yang bertugas di lapangan dapat membedakan dengan mudah mana pelat nomor asli dan mana yang palsu.

Hal tersebut lantaran Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga dapat mudah membedakan mana yang asli dan palsu.


Budiyanto, Pemerhati masalah transportasi dan Hukum mengatakan, jika orang awam selain polisi juga dapat membedakan dengan mudah mana pelat nomor yang asli dan palsu.

“Secara kasat mata bagi pihak yang punya kemampuan pasti bisa membadakan mana pelat nomor yang asli mana yang palsu. Biasanya bisa dilihat dari ukuran pelat nomor kendaraan tersebut,” kata Budiyanto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/6/2022).

Baca juga: Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia

Ukuran yang dimaksud yaitu panjang dan juga lebar dari pelat nomor. Kemudian, tinggi dan lebar dari ukuran huruf pelat nomor palsu kerap berbeda dan tidak sesuai.

Budiyanto menjelaskan, jika ada semacam simbol khusus pada pelat nomor asli, maka dari itu font atau jenis huruf dibuat khusus agar tidak bisa dibaca dengan mudah oleh khalayak umum.

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap. Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Pada pelat nomor asli juga menggunakan cat khusus yang tidak dijual bebas di pasaran. Maka dari itu warna dari pelat nomor kendaraan asli akan lebih glossy dari yang palsu.

Baca juga: Kecelakaan Ojol, Berhenti di Pinggir Jalan Jangan Asal Buka Pintu Mobil

Kemudian, agar lebih jelas biasaanya pihak yang bertugas akan melakukan pembuktian secara otentik menggunakan alat sinar X untuk memeriksa STNK apakah sudah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh polda atau tidak.

"Mulai dari benang hingga logo menjadi tanda-tanda apakah STKN dapat di deteksi oleh sinar X. Dengan begitu bisa membedakan mana pelat nomor asli dan palsu. Namun cara ini tidak bisa dilakukan oleh orang awam," ucap mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com