JAKARTA, KOMPAS.com - Viral di media sosial rekaman yang memperlihatkan pengendara motor diberi surat teguran oleh polisi karena menggunakan sandal jepit.
Salah satu akun Instagram yang mengunggah kejadian tersebut bernama @depokterkini. Dalam rekaman itu terlihat tiga orang petugas menghentikan pengendara motor yang melintasi di Jalan Juanda Depok, pada Jumat (17/6/2022), lantaran menggunakan sandal jepit.
Terlihat juga salah satu anggota sedang menuliskan surat teguran untuk diberikan kepada pengendara motor tersebut.
Baca juga: Ini Pelat Nomor Kendaraan yang Berlaku di Indonesia
“Selamat siang dilaporkan dari jajaran Satlantas Polres Metro Depok. Dalam rangka Operasi Patuh Jaya 2022, melaksanakan imbauan kepada para pengendara sepeda motor agar tidak lagi menggunakan sandal jepit. Dan diberikan surat blanko peneguran,” ucap perekam video tersebut.
“Surat blangko peneguran, dalam arti ini bukan surat tilang,” ujar petugas Satlantas lainnya.
View this post on Instagram
Belakangan ini imbauan bagi pengemudi motor untuk tidak menggunakan sandal saat berkendara menjadi isu hangat yang diperbincangkan. Isu larangan memakai sandal jepit ini berkembang luas hingga menimbulkan keresahan warga.
Sebelumnya, Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, penggunaan sandal jepit pada saat mengendarai motor tidak akan kena tilang karena hanya bersifat imbauan.
“Penggunaan sandal jepit saat mengendarai, khususnya sepeda motor bukan merupakan pelanggaran lalu lintas, sehingga tidak bisa ditilang,” ucap Jamal dalam keterangan resminya, belum lama ini.
Baca juga: Toyota Starlet GT Turbo Lawas Dibanderol Nyaris Rp 200 Juta
Imbauan tersebut dilakukan demi keamanan dan keselamatan berkendara. Sebab, jika dari sisi keselamatan dan kelengkapan berkendara, menggunakan sepatu lebih melindungi kaki dari gesekan atau kecelakaan di jalan.
“Kita tahu bahwa sepeda motor sangat rentan risiko karena tidak ada pelindung terhadap pengendara. Sehingga, kita mengimbau agar berkendara lebih safety,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.