JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video yang memperlihatkan mobil berpelat RF menerobos jalur bus transjakarta di daerah Ragunan, Jakarta Selatan.
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram Merekam Jakarta, terlihat mobil Toyota Fortuner berpelat B 1497 RFY berhenti di belakang bus transjakarta lantaran tertahan lampu merah.
Tak lama berselang, bus transjakarta kemudian mulai maju dan diikuti oleh mobil pelat RFY itu.
Tepat di persimpangan jalan, terdapat seorang anggota polisi lalu lintas yang tengah bertugas. Petugas itu pun melihat dengan jelas mobil pelat RFY itu melintas di jalur transjakarta, tetapi tak diberi tindakan.
Baca juga: Video Mobil Nyelonong Tabrak Pagar Akibat Lupa Rem Tangan
Terkait hal itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Taman Margasatwa Raya Ragunan menuju ke Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
Sambodo tak memerinci soal identitas pelanggar tersebut. Dia hanya menjelaskan bahwa pengemudi saat itu merupakan pegawai pemerintahan.
“Kami menemukan bahwa kendaraan tersebut Fortuner warna hitam adalah memang betul kendaraan yang dimiliki oleh instansi pemerintah. Pengemudinya betul merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah tersebut,” ujar Sambodo dalam keterangan resminya, Rabu (15/6/2022).
View this post on Instagram
Lebih jauh, Sambodo mengungkapkan, alasan pengemudi itu menerobos jalur bus transjakarta lantaran tengah membawa orang sakit. Namun, belum dapat dipastikan kebenaran alibi pengendara itu.
“Saat itu sedang mau mengantar saudaranya ke rumah sakit. Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway. Nanti kita dalami lagi, kan baru hari ini orangnya. Ini baru pengakuan sementara dari yang bersangkutan,” kata dia.
Sambodo melanjutkan, ia akan menindak tegas dengan menilang dan mencabut surat-surat mobil Toyota Fortuner dengan nopol B 1497 RFY yang menerobos busway atau jalur bus transjakarta.
“Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga, yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli,” katanya.
Tak hanya itu, menurut Sambodo, Polantas yang membiarkan mobil tersebut lewat juga akan diberikan sanksi.
“Dalam video tersebut terdapat anggota di ujung ini. Yang bersangkutan juga sudah kita laksanakan peneguran secara tertulis,” kata dia.
Sambodo mengaku belum mengetahui alasan pasti Polantas tersebut membiarkan mobil tersebut melintas di jalur transjakarta. Ia menduga anggotanya itu tak melihat mobil itu lantaran terhalang bus transjakarta.
“Mungkin pada saat itu tidak kelihatan, karena lagi di belakang bus. Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya apa. Nanti kita panggil, lagi dipanggil sama Kasat-nya, lagi diperiksa juga,” ujarnya.
Baca juga: Pengendara Motor Lebih Baik Berteduh Saat Hujan Demi Keamanan
Lebih jauh, Sambodo menegaskan, hal ini dapat dijadikan pelajaran kepada anggotanya untuk tidak ragu menindak kendaraan berpelat "dewa".
“Ini merupakan tindakan buat yang dan juga menjadi pelajaran bagi anggota untuk tidak usah ragu-ragu melakukan penindakan terhadap pelat khusus,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.