Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mengenal Posisi Kandang Macan untuk Sopir Bus AKAP | Polisi Imbau Pengendara Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya

Kompas.com - 16/06/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

3. Bule Eropa Kaget Lihat Modifikasi Vespa Ekstrem Indonesia

Vespa dengan modifikasi ekstrem di Indonesia ternyata sudah terkenal ke berbagai negara, tidak terkecuali Eropa. Sebab, hal tersebut diakui hanya ada di Tanah Air saja karena sangat nyeleneh.

Eks Ketua Vespa World Club, Martin Stift, pun cukup kaget melihat Vespa yang dimodifikasi sedemikian rupa dan kerap disebut 'Vespa gembel' itu untuk pertama kalinya.

"Karena itu seakan nggak mungkin (diwujudkan). Saat pertama kali saya melihatnya, langsung bertanya-tanya apakah ini sungguhan," kata Martin saat ditemui dalam helatan Vespa World Days 2020-22 di Nusa Dua, Bali belum lama ini.

 

Baca juga: Bule Eropa Kaget Lihat Modifikasi Vespa Ekstrem Indonesia

4. Hanya Imbauan, Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

Ilustrasi berkendara saat hujanfederaloil.co.id Ilustrasi berkendara saat hujan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, imbauan tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.

Pasalnya, peristiwa kecelakaan kerap kali terjadi saat pengendara dalam perjalanan jarak dekat. Sementara penggunaan sandal jepit ini, mayoritas digunakan oleh jenis pengendara terkait.

"Ada masyarakat yang bilang begini 'Pak, cuma dekat saja kok, masa beli tempe ke pasar doang pakai sepatu'. Kecelakaan di jalan itu justru sering terjadi dari rumah ke pasar tersebut," katanya, Rabu (15/6/2022).

 

Baca juga: Hanya Imbauan, Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang

5. Jika Arogan, Mobil Pelat Nomor Dewa Akan Dicopot Legalitasnya

Mengenal Aturan Pelat Nomor RFKOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Mengenal Aturan Pelat Nomor RF

Mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya menjadi hal yang umum terjadi.

Pelat nomor dewa ialah kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang biasa digunakan oleh para pejabat negara.

Mobil pelat nomor khusus punya nopol berakhiran huruf RF dengan sejumlah fasilitas istimewa. Fasilitas tersebut diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Baca juga: Jika Arogan, Mobil Pelat Nomor Dewa Akan Dicopot Legalitasnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau