JAKARTA, KOMPAS.com - Bus AKAP biasanya memiliki waktu tempuh yang cukup lama, sekitar delapan sampai 12 jam. Oleh karena itu, dibutuhkan dua pengemudi sehingga bisa bergantian saat kelelahan.
Berbeda dengan penumpang yang memiliki bangku masing-masing, pengemudi bus punya tempat istirahatnya sendiri.
Tempat istirahat pengemudi di dalam bus dikenal dengan sebutan kandang macan.
Sementara itu, berkendara menggunakan sepeda motor tidak hanya sekadar piawai mengoperasikan saja, tetapi dibutuhkan juga etika berkendara yang baik.
Namun, masih banyak pengendara motor yang memiliki kebiasaan menggunakan sandal jepit. Padahal, mengendarai roda dua sambil menggunakan sandal tidak baik untuk keselamatan berkendara.
Bahkan, Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengimbau masyarakat tidak lagi mengenakan sandal jepit saat mengendarai motor.
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 15 Juni 2022.
1. Mengenal Posisi Kandang Macan untuk Sopir Bus AKAP
Perbedaannya, bentuk dari tempat istirahat pengemudi bukan lah bangku, melainkan kasur yang cukup besar ukurannya. Lalu di mana saja posisi tempat istirahat pengemudi di kabin bus?
Pada umumnya, posisi kandang macan ada di belakang bangku penumpang yang paling ujung, jadi di atas mesin bus. Namun ada juga posisi kandang macan yang ada di belakang kabin pengemudi.
Export Manager Karoseri Laksana Werry Yulianto mengatakan, pada beberapa kasus, misalnya bus tingkat milik PO Laju Prima, posisi kandang macannya ada di atas kotak ECU yang ada di dek bawah.
2. Polisi Imbau Pengendara Motor Tidak Pakai Sandal Jepit, Ini Alasannya
Para pemotor diminta untuk memilih mengenakan sepatu.
“Masyarakat membantu dengan memunculkan kesadaran, mengajarkan hal-hal yang baik untuk anaknya dan yang paling gampang itu (dari) orang terdekat. Jadi jangan kasih contoh dikira anaknya nggak ngerti bapaknya bilang ‘Deket aja Pak di situ, biar nggak pakai helm’, naik motor pakai sandal jepit,” kata Firman dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, Rabu (15/6/2022).
Firman menjelaskan jika dari sisi keselamatan berkendara, sandal jepit tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
3. Bule Eropa Kaget Lihat Modifikasi Vespa Ekstrem Indonesia
Vespa dengan modifikasi ekstrem di Indonesia ternyata sudah terkenal ke berbagai negara, tidak terkecuali Eropa. Sebab, hal tersebut diakui hanya ada di Tanah Air saja karena sangat nyeleneh.
Eks Ketua Vespa World Club, Martin Stift, pun cukup kaget melihat Vespa yang dimodifikasi sedemikian rupa dan kerap disebut 'Vespa gembel' itu untuk pertama kalinya.
"Karena itu seakan nggak mungkin (diwujudkan). Saat pertama kali saya melihatnya, langsung bertanya-tanya apakah ini sungguhan," kata Martin saat ditemui dalam helatan Vespa World Days 2020-22 di Nusa Dua, Bali belum lama ini.
4. Hanya Imbauan, Pengendara Motor yang Pakai Sandal Jepit Tidak Ditilang
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menjelaskan, imbauan tidak mengenakan sandal jepit saat berkendara sepeda motor untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan.
Pasalnya, peristiwa kecelakaan kerap kali terjadi saat pengendara dalam perjalanan jarak dekat. Sementara penggunaan sandal jepit ini, mayoritas digunakan oleh jenis pengendara terkait.
"Ada masyarakat yang bilang begini 'Pak, cuma dekat saja kok, masa beli tempe ke pasar doang pakai sepatu'. Kecelakaan di jalan itu justru sering terjadi dari rumah ke pasar tersebut," katanya, Rabu (15/6/2022).
5. Jika Arogan, Mobil Pelat Nomor Dewa Akan Dicopot Legalitasnya
Mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya menjadi hal yang umum terjadi.
Pelat nomor dewa ialah kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang biasa digunakan oleh para pejabat negara.
Mobil pelat nomor khusus punya nopol berakhiran huruf RF dengan sejumlah fasilitas istimewa. Fasilitas tersebut diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/16/060200915/-populer-otomotif-mengenal-posisi-kandang-macan-untuk-sopir-bus-akap-polisi