Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bule Eropa Kaget Lihat Modifikasi Vespa Ekstrem Indonesia

Kompas.com - 15/06/2022, 15:01 WIB
|

BADUNG, KOMPAS.com - Vespa dengan modifikasi ekstrem di Indonesia ternyata sudah terkenal ke berbagai negara, tidak terkecuali Eropa. Sebab, hal tersebut diakui hanya ada di Tanah Air saja karena sangat nyeleneh.

Eks Ketua Vespa World Club, Martin Stift, pun cukup kaget melihat Vespa yang dimodifikasi sedemikian rupa dan kerap disebut 'Vespa gembel' itu untuk pertama kalinya.

"Karena itu seakan nggak mungkin (diwujudkan). Saat pertama kali saya melihatnya, langsung bertanya-tanya apakah ini sungguhan," kata Martin saat ditemui dalam helatan Vespa World Days 2020-22 di Nusa Dua, Bali belum lama ini.

Baca juga: Kata Orang Eropa Tentang Komunitas Vespa Indonesia, Mengejutkan dan Unik

Sejumlah motor diamankan Polsek Setiabudi saat membubarkan kerumunan di Flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 00.50 WIB.KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO Sejumlah motor diamankan Polsek Setiabudi saat membubarkan kerumunan di Flyover Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021) sekitar pukul 00.50 WIB.

Menurut dia, orang-orang di klub Vespa Eropa menilai bahwa modifikasi itu bukanlah Vespa. Tetapi sesuatu yang lain, karena menggabungkan banyak komponen atau barang.

Sehingga, penggunanya juga tidak bisa dibilang Vespisti (penggila Vespa) dan membuat tidak semua pemilik dapat masuk ke panggung utama VWD di Bali, Indonesia.

Meski demikian, Martin mengakui bila pengguna Vespa modifikasi ekstrem memiliki solidaritas tinggi di samping kreatifitas tanpa batas. Terlebih ada wanita juga yang tergabung di dalamnya.

Hal serupa juga dikatakan Vespisti asal Italia, Pecorari Mario (69) saat ditemui Kompas.com. Menurut dia, ide nyeleneh para pelaku Vespa esktrem amat luar biasa tetapi cukup rentan.

Baca juga: Menakar Kemungkinan Vespa Elettrica Jadi Buatan Indonesia

"Budaya yang dimiliki sangat luar biasa, solidaritasnya saya salut. Tetapi secara hukum saya tidak tahu apakah legal digunakan di jalan," kata dia.

Adapun soal legalitas operasional kendaraan bermotor di Indonesia, telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di sana, disebutkan bahwa setiap kendaraan yang melintas di jalan harus memenuhi persyaratan teknis (termasuk rancangan teknis kendaraan) sesuai peruntukan untuk menjamin keselamatan bersama, dan terdaftar.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com