Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Arogan, Mobil Pelat Nomor Dewa Akan Dicopot Legalitasnya

Kompas.com - 15/06/2022, 08:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dengan pelat nomor khusus atau yang kerap disebut dengan pelat dewa di jalan raya menjadi hal yang umum terjadi.

Pelat nomor dewa ialah kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang biasa digunakan oleh para pejabat negara.

Baca juga: Replika Morgan Three Wheeler Pakai Mesin Genset

Mobil pelat nomor khusus punya nopol berakhiran huruf RF dengan sejumlah fasilitas istimewa. Fasilitas tersebut diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Namun, pengguna pelat RF kerap diidentikkan dengan perilaku arogan di jalan. Menanggapi hal itu, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan ketat dan siap mencopot pelat RF yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Ini untuk menjawab keluhan masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat STNK khusus yang sering menggunakan rotator, padahal dia tidak berhak menggunakan rotator. Yang berhak hanya kendaraan dinas sebagaimana diatur dalam UU Lalin,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, dikutip dari korlantas.polri.go.id, Rabu (15/6/2022).

Sambodo menegaskan, pihaknya tak segan-segan menindak hingga mencabut STNK kendaraan tersebut.

“Kalau anggota kami menemukan di jalan dan tertangkap tangan, mohon maaf kita akan cabut pelat nomornya, kita akan cabut STNK-nya, kita akan tindak,” ucap Sambodo.

Melengkapi hal tersebut, Director Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan bahwa di jalan semua pengendara punya hak yang sama, kecuali sejumlah kendaraan yang diprioritaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Polda Jatim Turunkan 52 ETLE Mobile Selama Operasi Patuh Semeru 2022

Atribut dan badge dijadikan identitas bagi mereka untuk memperoleh prioritas dan melakukan intimidasi,” ujar Sony.

Adapun di jalan, tindakan arogan tentu tidak dibenarkan. Semua pengendara harus tetap menaati rambu-rambu lalu lintas yang ada.

Sementara untuk pelat RF juga tidak bisa digunakan sembarang orang sesuai Peraturan kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
grup band dewa boleh gak om?, membalas komentar parda : tolong hentikan kebiasaan menyebut kata "dewa" spt nomor dewa, libido dewa menggambarkan kehebatan.. krn dewa adl pribadi suci tuhan dipuja disembah umat budha, hindu


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau