JAKARTA, KOMPAS.com - Selama uji coba perluasan ganjil genap pada 6-12 Juni 2022, Polda Metro Jaya memberikan sanksi berupa teguran terhadap 1.764 pengendara yang melanggar aturan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut terjaring petugas di 12 ruas jalan di DKI Jakarta yang baru saja diberlakukan pembatasan kendaraan dengan ganjil genap.
“Hasil rekap pelanggaran ganjil genap pada masa uji coba ganjil genap 6-12 Juni 2022, jumlah penindakan dengan teguran atau imbauan sebanyak 1.764,” ujar Jamal dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Senin (12/6/2022).
Baca juga: Video Viral Tarif Pelat Nomor Pilihan 168 Disebut Lebih Mahal, Ini Penjelasan Polisi
Menurut Jamal, mayoritas pelanggar aturan ganjil genap terjaring petugas di lima ruas jalan, yakni Jalan Kramat Raya, Jalan Kyai Caringin, Jalan Pramuka, Jalan Gajah Mada dan Jalan Balikpapan.
Lebih rinci lagi, Jamal menjelaskan, untuk pelanggar di Jalan Kramat Raya sebanyak 193, Jalan Kyai Caringin 190 pelanggar, dan Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggar.
Kemudian, di Jalan Pramuka sebanyak 179 pelanggar, Jalan Gajah Mada 169 pelanggar, dan Jalan Balikpapan 135 pelanggar.
“Dengan berakhirnya uji coba tersebut, kepolisian akan mulai menerapkan sanksi tilang terhadap pelanggar di 12 ruas jalan yang baru diberlakukan ganjil genap,” katanya.
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya dengan mobil pribadi yang sebelumnya hanya berlaku di 13 ruas jalan.
“Tepat hari ini, Senin (13/6/2022), penegakan hukum terhadap perluasan ganjil genap di 12 ruas jalan sudah mulai dilaksanakan,” ucapnya.
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Biaya Restorasi Vespa Tua Bisa Tembus Puluhan Juta Rupiah
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap: