Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Tarif Pelat Nomor Pilihan 168 Disebut Lebih Mahal, Ini Penjelasan Polisi

Kompas.com - 13/06/2022, 13:21 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Tak jarang kita melihat pemandangan kendaraan bermotor di jalan raya menggunakan pelat nomor cantik. Sebagai contoh, hanya satu angka dan tidak mau ada huruf di belakangnya.

Tentu saja untuk mendapatkan itu tidak gratis karena pemerintah dan Polri sudah menetapkan biaya resmi yang sesuai dengan aturan, yaitu PP 60 tahun 2016 tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Terkait pelat nomor cantik, baru-baru ini viral di media sosial tayangan dengan narasi yang mengatakan bahwa pelat nomor dengan angka “168” memiliki harga yang lebih mahal dari nomor polisi biasa.

Baca juga: Mau Dapat Pelat Nomor Putih, Lunasi Dulu Pembayaran Pajak Kendaraan

“Apakah kalian tau, pilnop angka “168” itu harganya lebih mahal dari nopol pilihan biasa loh. Ada yang tahu kenapa?” tulis narasi tersebut.

Unggahan tersebut pun mendapat berbagai respons dari warganet, tak sedikit yang berkomentar bahwa angka tersebut merupakan angka keberuntungan atau paling banyak diminati, sehingga memiliki harga yang lebih mahal.

“168 dipercaya nomor bawa keberuntungan/ hoki . arti nomornya sukses berkesinambungan,” tulis salah satu warganet.

“karena sering dipake jadi B 168 OSS (big boss) alias paling diminati,” tulis warganet lainnya.

@toyotabaru_jakarta

 

? Somebody That I Used to Know (Remix) - ?

Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hal tersebut tidak benar adanya. Menurut Sambodo, dalam pembuatan pelat nomor, semuanya disesuaikan dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tidak benar, semuanya sesuai biaya PNBP sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk nomor pilihan tiga angka,” ucap Sambodo saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa pemilik bisa meminta pelat nomor cantik dan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com