Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa Kendaraan Tidak Boleh Putar Balik di Jalan Tol

Kompas.com - 13/06/2022, 12:12 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com – Saat berkendara di jalan tol, pengemudi wajib mematuhi aturan berkendara. Peraturan yang dibuat bukan tanpa sebab karena berkaitan dengan keselamatan berkendara.

Putar balik menjadi hal yang dilarang saat melintasi jalan tol. Kendati pada beberapa ruas jalan tol terdapat akses putar balik atau u-turn, fasilitas tersebut hanya boleh digunakan oleh petugas jalan tol saat kondisi darurat.

Lalu mengapa kendaraan dilarang putar balik di jalan tol?

Baca juga: Konsumen Mobil Mewah Lebih Cepat Beralih ke Kendaraan Listrik

Pertimbangan yang paling dasar yakni keamanan dan keselamatan dari pengemudi dan pengguna jalan tol lainnya.

“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan," kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Aturan soal berkendara di jalan tol bisa mengacu pada Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009. Tepatnya pada pasal 106 yang mengatakan seperti berikut:

Seksi 1 Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Dukungan Konektivitas Trans Sumatera Progres Konstruksi Capai 79,79 persen pada 10 Juni 2022.DOK. BPJT Kementerian PUPR. Seksi 1 Jalan Tol Simpang Indralaya - Muara Enim Dukungan Konektivitas Trans Sumatera Progres Konstruksi Capai 79,79 persen pada 10 Juni 2022.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan :

a. Rambu perintah atau rambu larangan;

b. Marka Jalan;

c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;

d. Gerakan Lalu Lintas;

e. Berhenti dan Parkir;

f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;

g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau

h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain."

Baca juga: Lalu Lintas ke Puncak Disekat, Polisi Terapkan One Way Arah Jakarta

"Pada setiap akses putaran atau u-turn itu pasti kita tempatkan rambu larangan, karena itu diperuntukkan hanya untuk petugas. Untuk sanksi dan tilang nanti itu ranahnya langsung ke kepolisian," kata Irra.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau