Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Personel Polisi Diturunkan pada Operasi Patuh Jaya 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 17:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini, Senin (13/6/2022), hingga 14 hari ke depan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Setidaknya ada 3.070 personel yang dikerahkan oleh Polda Metro Jaya dalam pelaksanaan operasi tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi.

“Jadi pertama penggelaran pasukan Polda Metro Jaya ada sejumlah 3.070 personel,” ucap Firman dikutip dari Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Baca juga: Tidak Ada Tilang Manual pada Operasi Patuh Jaya 2022

Firman melanjutkan, dalam pelaksanaannya, ribuan personel dari Polda Metro Jaya itu akan dibantu oleh anggota dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Menurut Firman, pihaknya mengerahkan sebanyak 350 personel ketiga Polda selama Operasi Patuh Jaya 2022, yakni Polda Banteng, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat.

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

“Di tiga polda yakni Banten, Metro Jaya dan Jawa Barat. Kami perkuat jajaran sebanyak 350 personel dari Korlantas,” ucapnya.

Sebagai informasi, Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar oleh Korlantas Polri mulai diberlakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada Senin (13/6/2022). Operasi ini bertujuan untuk mengajak masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas.

Baca juga: Biaya Restorasi Vespa Tua Bisa Tembus Puluhan Juta Rupiah

Pada pelaksanaannya, ada delapan pelanggaran yang disasar selama operasi berlangsung. Berikut sasaran pelanggaran dan sanksi yang diberikan:

  • Knalpot bising
  • Pengguna rotator (tidak sesuai peruntukannya)
  • Balap liar
  • Melawan arus
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Tidak menggunakan helm
  • Tidak menggunakan sabuk pengaman
  • Motor membonceng lebih dari satu penumpang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com