Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ada Tilang Manual pada Operasi Patuh Jaya 2022

Kompas.com - 13/06/2022, 12:21 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Selama kegiatan tersebut berlangsung, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.

Baca juga: Jangan Salah, Ini Gerbang Tol yang Terkena Imbas Ganjil Genap

Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.

Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.

"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Eddy.

Artinya, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Mobil patroli Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, kini dilengkapi dengan mobile INCAR untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.Dok Satlantas Polres Kediri Mobil patroli Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, kini dilengkapi dengan mobile INCAR untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.

Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:

1. Knalpot bising
2. Penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya)
3. Balap liar

Baca juga: Pembatasan BBM Pertalite Bakal Menimbulkan Masalah Serius

4. Melawan arus
5. Menggunakan ponsel (ketika berkendara)
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau