Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah, Ini Gerbang Tol yang Terkena Imbas Ganjil Genap

Kompas.com - 13/06/2022, 08:22 WIB
Dicky Aditya Wijaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Seiring pelonggaran mobilitas masyarakat karena turunnya kasus Covid-19, aturan pemberlakuan sistem ganjil genap berlaku di sejumlah ruas jalan tol Jakarta. Para pelanggar akan dikenakan sanksi tilang oleh petugas kepolisian. 

Ketentuan penindakan petugas, sesuai hukum diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu. Sanksi tilang mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat pertama.

Baca juga: Mobil Gagal Nanjak, Begini Caranya Mengatasinya

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo menjelaskan, jika kendaraan roda empat atau lebih yang hendak masuk atau keluar gerbang tol, meskipun sekadar melintasi ruas jalan ganjil genap tetap akan ditindak. 

"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian," ujar Syafrin seperti dikutip Kompas.com.

"Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," kata dia lagi.

Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa dilanjutkan hingga Gerbang Tol Kalikangkung untuk mengantisipasi peningkatan kendaraan yang akan berdampak perlambatan hingga kemacetan panjang pada arus mudik Lebaran 2022.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Sejumlah kendaraan pemudik melaju di Jalan Tol Palimanan-Kanci, Cirebon, Jawa Barat, Rabu (27/4/2022). Uji coba sistem ganjil genap di Jalan Tol Trans-Jawa dilanjutkan hingga Gerbang Tol Kalikangkung untuk mengantisipasi peningkatan kendaraan yang akan berdampak perlambatan hingga kemacetan panjang pada arus mudik Lebaran 2022.

Dengan begitu, para pengemudi diharapkan dapat memastikan saat masuk gerbang tol yang menerapkan sistem ganjil genap tidak menerobos rambu-rambu lalu lintas. 

Baca juga: Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Mengurusnya

Berikut ini adalah gerbang tol DKI Jakarta yang masuk zona ganjil genap:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau