JAKARTA, KOMPAS.com – Operasi Patuh Jaya 2022 mulai berlaku hari ini hingga 14 hari ke depan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Selama kegiatan tersebut berlangsung, polisi mengajak masyarakat untuk selalu tertib ketika berlalu lintas.
Kabagops Korlantas Polri Kombes Eddy Djunaedi sebelumnya mengatakan, kepolisian tidak akan melakukan tilang manual terhadap para pengendara yang melanggar.
Pada Operasi Patuh 2022 ini, sanksi tilang hanya diterapkan lewat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sementara itu, petugas di lapangan hanya akan melakukan peneguran terhadap para pelanggar.
"Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan elektronik statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran," ujar Eddy.
Artinya, tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.
Dikutip dari akun resmi Instagram TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, ada delapan pelanggaran yang disasar selama Operasi Patuh 2022:
1. Knalpot bising
2. Penggunaan rotator (tidak sesuai peruntukannya)
3. Balap liar
4. Melawan arus
5. Menggunakan ponsel (ketika berkendara)
6. Tidak menggunakan helm
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman
8. Motor membonceng lebih dari satu penumpang
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/13/122100215/tidak-ada-tilang-manual-pada-operasi-patuh-jaya-2022