JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pemilik mobil parkir sembarangan masih kerap terjadi di area perumahan. Viral sebuah video menunjukkan warga yang cekcok akibat parkir di depan rumah pada Rabu (8/6/2022).
Terlihat dalam video tersebut, seorang pemilik kendaraan mengeluhkan tetangganya yang parkir di jalan sempit akibat tidak memiliki garasi. Namun, tetangganya tidak mengindahkan teguran tersebut dan justru balik marah.
Saat memilih untuk membeli kendaraan, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan salah satunya adalah tersedianya lahan parkir yang baik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Baca juga: Sudah Tahu soal Air yang Ada di Toilet Bus Berasal dari Mana?
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa ada konsekuensi jika ingin beli mobil. Harus ada garasi, atau bisa menyewa lahan parkir.
"Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi," ucap Jusri.
Ia menekankan. pemilik kendaraan jangan sampai parkir di badan jalan, terlebih jika area jalannya sempit.
@duniaajainibosss Jalanan sempit dijadikan tempat parkir #samarinda #kalimantantimur #parkirsembarangan #parkirsembarangansamarinda ? suara asli - Papa Laurent - duniaajainibosss
Jika sudah kejadian, pengguna jalan lain bisa melaporkan hal ini kepada ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). Setelahnya, laporan ini bisa diproses oleh petugas kepolisian.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, petugas kepolisian bisa melakukan razia parkir liar jika sudah ada laporan dari RT ataupun RW.
"Silakan laporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Sambodo.
Di Jakarta, parkir sembarangan diatur dalam hukum dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perpakiran (Perda DKI Jakarta 5/2012) Pasal 140:
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Baca juga: Ini Maksud Menyalakan Lampu Sein Saat Papasan di Jalan Sempit