Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Warga Cekcok Akibat Parkir Mobil di Depan Rumah

Kompas.com - 09/06/2022, 13:23 WIB
Serafina Ophelia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pemilik mobil parkir sembarangan masih kerap terjadi di area perumahan. Viral sebuah video menunjukkan warga yang cekcok akibat parkir di depan rumah pada Rabu (8/6/2022).

Terlihat dalam video tersebut, seorang pemilik kendaraan mengeluhkan tetangganya yang parkir di jalan sempit akibat tidak memiliki garasi. Namun, tetangganya tidak mengindahkan teguran tersebut dan justru balik marah.

Saat memilih untuk membeli kendaraan, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan salah satunya adalah tersedianya lahan parkir yang baik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.

 Baca juga: Sudah Tahu soal Air yang Ada di Toilet Bus Berasal dari Mana?

Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa ada konsekuensi jika ingin beli mobil. Harus ada garasi, atau bisa menyewa lahan parkir.

"Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi," ucap Jusri.

Ia menekankan. pemilik kendaraan jangan sampai parkir di badan jalan, terlebih jika area jalannya sempit.

Jalanan sempit dijadikan tempat parkir #samarinda #kalimantantimur #parkirsembarangan #parkirsembarangansamarinda ? suara asli - Papa Laurent - duniaajainibosssWatch on TikTok

 

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

Jika sudah kejadian, pengguna jalan lain bisa melaporkan hal ini kepada ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW). Setelahnya, laporan ini bisa diproses oleh petugas kepolisian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, petugas kepolisian bisa melakukan razia parkir liar jika sudah ada laporan dari RT ataupun RW.

"Silakan laporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Sambodo.

 

Baca juga: Legenda Perancis Tonton Timnas Indonesia di Sydney, Skor 5-1 Menipu

Di Jakarta, parkir sembarangan diatur dalam hukum dan pelanggarnya bisa dikenakan sanksi. Ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perpakiran (Perda DKI Jakarta 5/2012) Pasal 140:

(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.

Baca juga: Dulu Viral karena Tinggalkan Istri Saat Mudik, Kini Arif Tak Bisa Pulang Kampung demi Berjuang Lawan Kanker

(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.

(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.

Baca juga: Ini Maksud Menyalakan Lampu Sein Saat Papasan di Jalan Sempit

Halaman:
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sepak Terjang Hery Gunardi, Bos Baru BRI
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau