Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Ganjil Genap di 12 Ruas Jalan Jakarta Berlaku Senin Depan

Kompas.com - 09/06/2022, 09:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan ganjil genap dengan menambah 12 ruas jalan baru sampai saat ini memang hanya ditegur. Namun, berbeda halnya dengan minggu depan ketika sanksi tilang mulai berlaku pada yang melanggar.

"Sesuai hasil koordinasi kami dengan Dirlantas bahwa untuk sanksi akan dilakukan Senin minggu depan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Pertimbangan pemberian sanksi yang baru terlaksana minggu depan ini memperhatikan beberapa hal. Pertama adalah selama seminggu pertama masih melakukan tindakan humanis dan persuasif berupa teguran.

Baca juga: Dua Hari Perluasan Ganjil Genap, Polisi Jaring Hampir Seribu Pelanggar

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2022).KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/4/2022).

"Begitu ada pelanggar dalam minggu ini di ganjil genap 12 ruas jalan tambahan, itu rekan-rekan kepolisian dan jajaran dinas perhubungan mengarahkan mereka untuk keluar dari jalur lintasan ganjil genap," ucap Syafrin.

Alasan tindakan yang humanis ini agar memberikan informasi kepada pelanggar soal perluasan ganjil genap sehingga tidak ditemukan lagi pelanggar yang tidak tahu mengenai kabar tersebut.

"Tujuannya adalah pada minggu depan, tidak ada lagi alasan, ‘Pak, saya tidak tahu ada ganjil genap’," ucap Syafrin.

Baca juga: Jokowi Coba Genesis G80 di Batang, Ini Pengalaman Pakai Mobil Listrik ke Luar Kota


Syafrin berharap tindakan humanis dan persuasif yang dilakukan saat ini, bisa membuat masyarakat menaati dan mengikuti arahan petugas pada Senin depan. Jadi kepadatan lalu lintas bisa dikendalikan.

Besaran denda terhadap pelanggar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Berdasarkan Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas dapat dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau