JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian pemilik mobil parkir sembarangan masih kerap terjadi di area perumahan. Viral sebuah video menunjukkan warga yang cekcok akibat parkir di depan rumah pada Rabu (8/6/2022).
Terlihat dalam video tersebut, seorang pemilik kendaraan mengeluhkan tetangganya yang parkir di jalan sempit akibat tidak memiliki garasi. Namun, tetangganya tidak mengindahkan teguran tersebut dan justru balik marah.
Saat memilih untuk membeli kendaraan, ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh pemilik kendaraan salah satunya adalah tersedianya lahan parkir yang baik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan yang lain.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan bahwa ada konsekuensi jika ingin beli mobil. Harus ada garasi, atau bisa menyewa lahan parkir.
"Kita lihat banyak orang yang parkir di jalan-jalan kecil, di perkampungan yang seharusnya mereka belum pantas punya mobil karena tidak punya garasi," ucap Jusri.
Ia menekankan. pemilik kendaraan jangan sampai parkir di badan jalan, terlebih jika area jalannya sempit.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, petugas kepolisian bisa melakukan razia parkir liar jika sudah ada laporan dari RT ataupun RW.
"Silakan laporkan ke pengurus perumahan atau RT/RW terlebih dahulu. Petugas kepolisian baru akan melakukan razia terhadap parkir liar jika sudah menerima laporan dari (RT/RW), dalam artian hal tersebut tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucap Sambodo.
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan.
(3) Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari kelurahan setempat.
(4) Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepemilikan kendaraan bermotor diatur dengan peraturan gubernur.
Sementara itu, sanksinya diatur dalam Pasal 62 ayat 3:
Terhadap Kendaraan Bermotor yang berhenti atau Parkir bukan pada tempatnya dapat dilakukan penindakan sebagai berikut:
a. penguncian ban Kendaraan Bermotor
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan Kendaraan Bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
c. pencabutan pentil ban Kendaraan Bermotor.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/09/132316815/video-viral-warga-cekcok-akibat-parkir-mobil-di-depan-rumah