Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Batas Minimum Usia Bikin SIM BI dan BI Umum?

Kompas.com - 27/12/2024, 18:01 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah video memperlihatkan pengemudi wanita berusia 20 tahun dari PO Sumber Alam ramai diperbincangkan. Wanita bernama Zaskia Mareta itu diketahui sedang dalam masa latihan sebagai pengemudi bus.

Pemilik PO Sumber Alam, Anthony Steven Hambali, mengonfirmasi bahwa meskipun baru berusia 20 tahun, Zaskia sudah memiliki SIM BI dan saat ini dalam proses pelatihan untuk mendapatkan SIM BI Umum.

"Saat ini masih training, jadi driver cadangan. Saat yang viral itu, dia busnya sedang jadi bantuan saja," kata Anthony kepada Kompas.com, Jumat (27/12/2024).

Baca juga: Fungsi Fire Blanket Saat Kebakaran Mobil Listrik

@zaskia04._ #JJCapCut #fyp ? suara asli - Arifsgt22?? - Pangeran?

 

Banyak yang mempertanyakan bagaimana Zaskia bisa memiliki SIM BI di usia 20 tahun. Lantas, berapa sebenarnya batas usia minimum untuk mendapatkan SIM BI?

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, persyaratan usia minimum untuk mendapatkan SIM BI adalah 20 tahun.

Baca juga: Viral Wanita Jadi Sopir Bus PO Sumber Alam, Usianya Masih 20 Tahun


Namun, untuk memperoleh SIM BI, pengemudi harus terlebih dahulu memiliki SIM A selama minimal 12 bulan. Persyaratan usia untuk membuat SIM A sendiri adalah 17 tahun.

Dengan demikian, secara perhitungan, seseorang yang berusia 20 tahun memang sudah memenuhi syarat untuk memiliki SIM BI.

Sementara itu, untuk mendapatkan SIM BI Umum, usia minimum yang dipersyaratkan adalah 22 tahun, dengan syarat telah memiliki SIM BI selama minimal 12 bulan.

Berikut persyaratan usia buat mengajukan SIM:

SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI 17 tahun

SIM CI 18 tahun

SIM CII 19 tahun

SIM A Umum dan SIM BI 20 tahun

SIM BII 21 tahun

SIM BI Umum 22 tahun

SIM BII Umum 23 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau