Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Sudah Ditilang?

Kompas.com - 06/06/2022, 15:08 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini Polda Metro Jaya menerapkan perluasan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap ke 26 ruas jalan di DKI Jakarta.

Kebijakan yang berlaku sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini dilakukan pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan pada hari pertama perluasan ganjil genap.

Baca juga: Hasil MotoGP Catalunya 2022, Quartararo Juara, Aleix Espargaro Memalukan

Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).

“Masih didata, tanggal 6-12 Juni adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru, penindakan hanya teguran dan imbauan,” ujar Jamal kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

“Khusus di kawasan 13 yang baru, tanggal 13 Juni dimulai penindakan dengan tilang atau ETLE,” kata dia.

Sesuai aturannya, pelat ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap bisa melintas di tanggal genap. Soal waktunya, ganjil genap Jakarta juga tidak berlaku pada hari libur nasional.

Baca juga: Motor Tom Cruise di Film Top Gun, Ada Kawasaki Ninja Paling Pertama

Berikut ini 25 titik dan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V
6. Jl Tomang
7. Jl S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com