Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Sudah Ditilang?

Kompas.com - 06/06/2022, 15:08 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Mulai hari ini Polda Metro Jaya menerapkan perluasan rekayasa lalu lintas dengan skema ganjil genap ke 26 ruas jalan di DKI Jakarta.

Kebijakan yang berlaku sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 ini dilakukan pada Senin sampai Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya sudah melakukan penindakan pada hari pertama perluasan ganjil genap.

Baca juga: Hasil MotoGP Catalunya 2022, Quartararo Juara, Aleix Espargaro Memalukan

Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD Puluhan mobil terjaring razia pemberlakuan ganjil genap di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada Senin (6/6/2022).

“Masih didata, tanggal 6-12 Juni adalah uji coba di 13 kawasan perluasan yang baru, penindakan hanya teguran dan imbauan,” ujar Jamal kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

“Khusus di kawasan 13 yang baru, tanggal 13 Juni dimulai penindakan dengan tilang atau ETLE,” kata dia.

Sesuai aturannya, pelat ganjil hanya bisa melintas di tanggal ganjil, sementara pelat genap bisa melintas di tanggal genap. Soal waktunya, ganjil genap Jakarta juga tidak berlaku pada hari libur nasional.

Baca juga: Motor Tom Cruise di Film Top Gun, Ada Kawasaki Ninja Paling Pertama

Berikut ini 25 titik dan ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap:

1. Jl MH Thamrin
2. Jl Jenderal Sudirman
3. Jl Sisingamangaraja
4. Jl Panglima Polim
5. Jl Fatmawati-TB Simatupang (mulai dari simpang jalan ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang V
6. Jl Tomang
7. Jl S Parman (mulai Jalan simpang Tomang Raya sampai Jl Gatot Subroto
8. Jl Gatot Subroto
9. Jl MT Haryono
10. Jl HR Rasuna Said
11. Jl DI Panjaitan
12. Jl Ahmad Yani (mulai dari simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
13. Jl Gunung Sahari
14. Jl Pintu Besar Selatan
15. Jl Gajah Mada
16. Jl Hayam Wuruk
17. Jl Majapahit
18. Jl Medan merdeka Barat
19. Jl Suryopranoto
20. Jl Balikpapan
21. Jl Kyai Caringin
22. Jl Pramuka
23. Jl Salemba Raya sisi Barat
24. Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
25. Jl Kramat Raya
26. Jl Stasiun Senen

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com