Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Ganjil Genap Berlaku 6 Juni, Pelanggar Tak Langsung Ditilang

Kompas.com - 04/06/2022, 13:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan pembatasan mobil pribadi dengan metode ganjil genap yang menjadi 25 ruas jalan di DKI Jakarta dipastikan berlaku mulai Senin (6/6/2022).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan, implementasi ganjil genap dari 13 titik menjadi 25 ruas jalan sudah siap dilaksanakan awal pekan depan.

Namun, Sambodo menjelaskan, dalam pelaksanaan perdana pada 6 Juni 2022, kepolisian tak langsung memberikan sanksi bagi pelanggar ganjil genap.

Baca juga: Ini Alasan Kenapa Ban Harus Lurus Saat Mobil Diparkir

"Tanggal 6 kita mulai uji coba. Untuk para masyarakat yang kedapatan melanggar ganjil genap pasti akan dihentikan petugas, tapi sifatnya hanya ditegur," ujar Sambodo saat ditemui Kompas.com dalam perhelatan Formula E Jakarta di Ancol, Sabtu (4/6/2022).

Sambodo mengatakan, petugas akan melakukan edukasi persuasif bagi pengendara mobil yang melanggar di titik perluasan ganjil genap.

Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari sosialisasi. Sementara untuk implementasi penuh secara hukum bagi yang melanggar akan dilakukan sepekan setelahnya, atau mulai 13 Juni 2022.

"Penegakan hukum nanti baru akan dilaksanakan pada 13 Juni 2022," kata Sambodo.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perluasan ganjil genap diterapkan seiring dengan kebijakan pemerintah yang menetapkan PPKM Level 1 untuk wilayah Jabodetabek.

Baca juga: Link Live Streaming Formula E Jakarta 2022, Balapan Mulai Pukul 15.00 WIB

Kondisi tersebut berimbas pada peningkatan volume lalu lintas yang signifikan di wilayah Jakarta, sehingga membuat beberapa kepadatan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

"Untuk itu, diperlukan upaya pengendalian lalu lintas agar mobilitas masyarakat yang beraktivitas di Jakarta lebih efisien," ujar Syafrin dalam keterangan resminya, Rabu (1/6/2022).

Berikut daftar 25 ruas jalan yang akan menjadi kawasan ganjil genap mulai 6 Juni 2022:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan M.H. Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan T.B. Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan M.T. Haryono

18. Jalan H.R. Rasuna Said

19. Jalan D.I. Panjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani (mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro)

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan St. Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau