Pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, nantinya mobil mewah bakal dilarang membeli bahan bakar bensin jenis Pertalite.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
Baca juga: Kata Pertamina Soal Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite
4. Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022
Setiap pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dalam berkendara.
Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022
5. Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Tak terkecuali pengemudi mobil yang wajib memiliki SIM A.
Bagi yang sudah memiliki SIM, perlu diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni selama lima tahun. Pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis.
Sebab, jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pelaku harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.
Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.