Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Video Viral Bus Mogok karena Harus Matikan Mesin di SPBU | Mulai 6 Juni 2022, Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 03/06/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

 Pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, nantinya mobil mewah bakal dilarang membeli bahan bakar bensin jenis Pertalite.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Baca juga: Kata Pertamina Soal Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite

4. Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022


Setiap pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dalam berkendara.

Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.

Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

5. Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Tak terkecuali pengemudi mobil yang wajib memiliki SIM A.

Bagi yang sudah memiliki SIM, perlu diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni selama lima tahun. Pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis.

Sebab, jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pelaku harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau