Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Video Viral Bus Mogok karena Harus Matikan Mesin di SPBU | Mulai 6 Juni 2022, Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Kompas.com - 03/06/2022, 06:02 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini ada video yang memperlihatkan bus diam karena aki yang tekor setelah mengisi Solar di SPBU. Video ini diunggah oleh akun Amung Supirulin di Tiktok, Rabu (1/6/2022).

"Ini akibatnya kalau ngisi BBM mesin harus dimatiin. Begitu beres ngisi solar, aki tekor mesin enggak bisa dihidupkan. Jadi menghambat, menghalangi," ucapnya dalam video tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (2/6/2022).

Dikeluhkan perbedaan aturan di beberapa SPBU. Ada saja SPBU yang memperbolehkan bus untuk tetap menyalakan mesinnya saat isi solar, namun juga ada yang harus mematikan mesinnya.


Selain itu, Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan. Kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.

"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada keterangan resmi, Rabu (1/6/2022).

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis (2/6/2022) :

1. Video Viral Bus Mogok karena Harus Matikan Mesin di SPBU

Selain mencegah kejadian seperti di atas, alasan pengemudi bus tidak mematikan mesin juga karena mempertimbangkan kenyamanan penumpang.

Ketika mesin bus mati, maka AC di kabin juga ikut mati, apalagi mengisi solar bus butuh waktu yang lama, mengingat kapasitas tangkinya yang ratusan liter.

Jadi penumpang bisa kepanasan dan pengap saat menunggu isi bahan bakar Alasan lainnya adalah solar sebenarnya tidak sensitif seperti bensin yang mudah terbakar.

Untuk membuat solar terbakar butuh tekanan atau kompresi yang tinggi, sehingga banyak kendaraan yang isi solar tidak mematikan mesinnya.

Baca juga: Video Viral Bus Mogok karena Harus Matikan Mesin di SPBU


2. Mulai 6 Juni 2022, Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Ganjil Genap Jakarta Diperluas mulai 6 Juni 2022

Syafrin menyebutkan, pemberlakuan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai 6 Juni 2022, setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.

Sebelum resmi diterapkan kembali, sosialisasi Ganjil-Genap tengah dilaksanakan hingga 5 Juni 2022.

Baca juga: Mulai 6 Juni 2022, Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap

3. Kata Pertamina Soal Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite

Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai menjual Pertalite dengan oktan 90 kepada konsumen dengan harga Rp.8400 perliter. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melayani pembeli Pertalite di SPBU Abdul Muis, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015). PT Pertamina (Persero) mulai menjual Pertalite dengan oktan 90 kepada konsumen dengan harga Rp.8400 perliter.

 Pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, nantinya mobil mewah bakal dilarang membeli bahan bakar bensin jenis Pertalite.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Baca juga: Kata Pertamina Soal Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite

4. Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).
KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi SIM A dan SIM C. Pelayanan SIM di Polda Metro Jaya tutup hingga Minggu (8/5/2022).

Setiap pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai salah satu syarat dalam berkendara.

Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.

Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.

Baca juga: Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022

5. Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022

SIM A dan SIM CKOMPAS.com/GILANG SATRIA SIM A dan SIM C

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Tak terkecuali pengemudi mobil yang wajib memiliki SIM A.

Bagi yang sudah memiliki SIM, perlu diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni selama lima tahun. Pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis.

Sebab, jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pelaku harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau