JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ini ada video yang memperlihatkan bus diam karena aki yang tekor setelah mengisi Solar di SPBU. Video ini diunggah oleh akun Amung Supirulin di Tiktok, Rabu (1/6/2022).
"Ini akibatnya kalau ngisi BBM mesin harus dimatiin. Begitu beres ngisi solar, aki tekor mesin enggak bisa dihidupkan. Jadi menghambat, menghalangi," ucapnya dalam video tersebut dikutip Kompas.com, Rabu (2/6/2022).
Dikeluhkan perbedaan aturan di beberapa SPBU. Ada saja SPBU yang memperbolehkan bus untuk tetap menyalakan mesinnya saat isi solar, namun juga ada yang harus mematikan mesinnya.
Selain itu, Wilayah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kawasan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada 25 ruas jalan. Kebijakan ini kembali diterapkan seiring dengan peningkatan volume lalu lintas di wilayah Jakarta usai penetapan pelaksanaan PPKM level 1 wilayah Jabodetabek.
"Kami mengimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan dengan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu–rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo pada keterangan resmi, Rabu (1/6/2022).
Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Kamis (2/6/2022) :
1. Video Viral Bus Mogok karena Harus Matikan Mesin di SPBU
Selain mencegah kejadian seperti di atas, alasan pengemudi bus tidak mematikan mesin juga karena mempertimbangkan kenyamanan penumpang.
Ketika mesin bus mati, maka AC di kabin juga ikut mati, apalagi mengisi solar bus butuh waktu yang lama, mengingat kapasitas tangkinya yang ratusan liter.
Jadi penumpang bisa kepanasan dan pengap saat menunggu isi bahan bakar Alasan lainnya adalah solar sebenarnya tidak sensitif seperti bensin yang mudah terbakar.
Untuk membuat solar terbakar butuh tekanan atau kompresi yang tinggi, sehingga banyak kendaraan yang isi solar tidak mematikan mesinnya.
2. Mulai 6 Juni 2022, Ini 25 Ruas Jalan di Jakarta yang Terapkan Ganjil Genap
Syafrin menyebutkan, pemberlakuan aturan ganjil genap pada 25 ruas jalan akan dilaksanakan mulai 6 Juni 2022, setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00, kecuali hari libur nasional.
Sebelum resmi diterapkan kembali, sosialisasi Ganjil-Genap tengah dilaksanakan hingga 5 Juni 2022.
3. Kata Pertamina Soal Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite
Pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Dengan adanya revisi aturan tersebut, nantinya mobil mewah bakal dilarang membeli bahan bakar bensin jenis Pertalite.
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.
4. Biaya Resmi Perpanjangan SIM C per Juni 2022
Kepemilikan SIM tersebut sekaligus sebagai penanda bahwa pengemudi sudah cukup kompeten dalam mengoperasikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Guna menghindari hal tersebut, ada baiknya jika pengendara sebaiknya memperhatikan masa berlaku SIM-nya. Sebab jika terlewat, pemilik kendaraan harus membuat dari baru, melewati tes teori dan praktik lagi.
5. Biaya Perpanjangan SIM A per Juni 2022
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Tak terkecuali pengemudi mobil yang wajib memiliki SIM A.
Bagi yang sudah memiliki SIM, perlu diingat juga kalau ada masa berlakunya, yakni selama lima tahun. Pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlaku tadi habis.
Sebab, jika terlewat dari tanggal berlakunya SIM, maka pelaku harus membuat SIM dari baru, tidak bisa diperpanjang.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/06/03/060200215/-populer-otomotif-video-viral-bus-mogok-karena-harus-matikan-mesin-di-spbu