Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pertamina Soal Kriteria Mobil Mewah yang Tak Boleh Beli Pertalite

Kompas.com - 02/06/2022, 08:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah sedang melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Dengan adanya revisi aturan tersebut, nantinya mobil mewah bakal dilarang membeli bahan bakar bensin jenis Pertalite.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengatakan, seiring dengan revisi yang dilakukan, pemerintah bersama Pertamina juga sedang menyusun petunjuk teknis pembelian Pertalite.

Lantas seperti apa kriteria kendaraan mewah yang tak boleh membeli Pertalite,  apakah dibedakan berdasarkan harga, merek, atau teknologi yang digunakan?.

Baca juga: Siap-siap, Mobil Mewah Bakal Dilarang Beli Pertalite


Menjawab pertanyaan tersebut, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, untuk kriteria yang masuk dalam kategori kendaraan mewah akan diputuskan oleh pemerintah.

Irto menjelaskan, bila mengacu pada spesifikasi, kendaraan mewah pada umumnya sudah mensyaratkan pemakaian RON 92 ke atas seperti Pertamax. Karena Pertalite sendiri masih RON 90.

"Secara spek tentunya kurang tepat kalo menggunakan RON di bawah itu (kendaraan mewah), dan namanya subsidi tentu diharapkan bisa tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan," ujar Irto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (1/6/2022).

Pertalite Hilang, Meski Mahal Warga Terpaksa Antri PertamaxKOMPAS.COM/JUNAEDI Pertalite Hilang, Meski Mahal Warga Terpaksa Antri Pertamax

Lebih lanjut Irto mengatakan, pengguna mobil mewah harusnya tidak masuk dalam kelompok yang mengonsumsi atau membeli Pertalite, karena statusnya sudah menjadi BBM penugasan yang mendapat subsidi dari pemerintah.

Ketika ditanya apakah nanti jenis kendaraan mewah yang dimaksud juga akan mengarah pada pengguna sepeda motor, Irto kembali mengatakan yang akan menentukan adalah pemerintah.

Baca juga: Wuling Perkenalkan Mobil Listrik untuk Pasar Indonesia

"Untuk itu (motor) kita lihat nanti keputusan resminya dari pemerintah ya. Jadi kriteria masyarakat pengguna BBM bersubsidi nanti akan ditentukan oleh Pemerintah," katanya.

Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022).KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Warga saat mengisi bahan bakar di SPBU MT Haryono, Jakarta, Senin (28/3/2022).

Penggunaan RON 92 pada mobil tak hanya berlaku untuk segmen mewah dengan harga di atas Rp 500 jutaan, kategori mobil murah ramah lingkungan atau low cost green car (LCGC), juga sudah dianjurkan pabrikan untuk mengonsumsi BBM yang lebih tinggi dari RON 90.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com