Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Mengemudi Mobil Tidak Boleh Asal, Ini Aturannya

Kompas.com - 31/05/2022, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum turun ke jalan raya dan mengendarai mobil sendiri, pengemudi harus terlebih fasih dalam mengoperasikan kendaraaan dan membiasakan diri untuk menyetir.

Belajar mobil tidak bisa dilakukan secara sembarang, sebab bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Seperti contoh kecelakaan yang menimpa mobil Daihatsu Grand Max di Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/5/2022).

Akibat belajar mobil sendiri tanpa instruktur serta di tempat yang tidak seharusnya, satu orang dikabarkan tewas dalam kejadian tersebut.

Baca juga: PO SAN Tambah Bus Baru, Mau Mejeng di GIIAS 2022

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika belajar mobil harus memperhatikan lokasi tempat belajar, orang yang di samping atau mengajarkan, sampai unit mobil yang digunakan untuk belajar.

"Sebenarnya aturan untuk belajar mobil atau kendaraan bermotor itu sudah ada. Mereka harus melalui pendidikan mengemudi kendaraan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi. Soal kendaraan yang digunakan juga bukan mobil umum, tapi mobil khusus untuk belajar," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

kursus mengemudiKompas.com/Fathan Radityasani kursus mengemudi

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994, Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Isi dari keputusan tersebut memang mengacu pada syarat instansi dalam mendirikan sekolah mengemudi, namun paling tidak bisa menjadi landasan bagi yang ingin belajar berkendara.

Materi pendidikan soal berkendara tertuang di Bab III mengenai Kurikulum pada Pasal 12 ayat 1 sampai 3. Garis besarnya menekankan soal porsi praktik dan teori. Mulai dari teknis dasar berkendara, sopan santun dan etika, praktik mengemudi di lapangan praktik, praktik mengemudi dalam berlalu lintas di jalan, sampai praktik perawatan kendaraan.

Sementara acuan waktu penyelenggaraan pendidikan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, tertera pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, yang tertulis :

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com