Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Mengemudi Mobil Tidak Boleh Asal, Ini Aturannya

Kompas.com - 31/05/2022, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum turun ke jalan raya dan mengendarai mobil sendiri, pengemudi harus terlebih fasih dalam mengoperasikan kendaraaan dan membiasakan diri untuk menyetir.

Belajar mobil tidak bisa dilakukan secara sembarang, sebab bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Seperti contoh kecelakaan yang menimpa mobil Daihatsu Grand Max di Kapanewon Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/5/2022).

Akibat belajar mobil sendiri tanpa instruktur serta di tempat yang tidak seharusnya, satu orang dikabarkan tewas dalam kejadian tersebut.

Baca juga: PO SAN Tambah Bus Baru, Mau Mejeng di GIIAS 2022

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, ketika belajar mobil harus memperhatikan lokasi tempat belajar, orang yang di samping atau mengajarkan, sampai unit mobil yang digunakan untuk belajar.

"Sebenarnya aturan untuk belajar mobil atau kendaraan bermotor itu sudah ada. Mereka harus melalui pendidikan mengemudi kendaraan yang dilatih oleh instruktur berkompeten dalam arti ada sertifikat resmi. Soal kendaraan yang digunakan juga bukan mobil umum, tapi mobil khusus untuk belajar," ucap Jusri kepada Kompas.com belum lama ini.

kursus mengemudiKompas.com/Fathan Radityasani kursus mengemudi

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994, Tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Isi dari keputusan tersebut memang mengacu pada syarat instansi dalam mendirikan sekolah mengemudi, namun paling tidak bisa menjadi landasan bagi yang ingin belajar berkendara.

Materi pendidikan soal berkendara tertuang di Bab III mengenai Kurikulum pada Pasal 12 ayat 1 sampai 3. Garis besarnya menekankan soal porsi praktik dan teori. Mulai dari teknis dasar berkendara, sopan santun dan etika, praktik mengemudi di lapangan praktik, praktik mengemudi dalam berlalu lintas di jalan, sampai praktik perawatan kendaraan.

Sementara acuan waktu penyelenggaraan pendidikan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta, tertera pada Pasal 13 ayat 1 dan 2, yang tertulis :

"1. Jumlah jam pelajaran pendidikan mengemudi kendaraan bermotor sekurang-kurangnya 80 jam pelajaran atau sebanyak-banyaknya 100 jam pelajaran, dengan satu jam pelajaran 45 menit.”

"2.Perimbangan jumlah jam pelajaran antara teori dan praktek adalah 40 persen dan 60 persen."

,VIA Vanitha Driving School ,

Jusri mengatakan, pada dasarnya sudah ada aturan main untuk belajar berkendara, hanya saja memang secara kepastian hukum terkesan abu-abu karena tidak ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat umum.

"Sebenarnya sudah benar 80 jam pelajaran, tapi apakan sekolah mengemudi yang ada saat ini juga benar-benar menerapkannya, dijelaskan juga mengemudi ada lapangan praktik khusus dan saat berkendara ditemani instruktur. Mobil praktek juga sudah ada tambahan," kata dia.

Dalam Pasal 11 ayat c, dijelaskan bila penyelenggara pendidikan mengemudi yang telah memperoleh izin diwajibkan untuk menggunakan kendaraan bermotor khusus untuk praktek. Khusus yang dimaksud adalah, mobil yang digunakan telah dilengkapi beberapa tambahan sebagai penunjang latihan.

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Fungsi Lampu Hazard di Motor

"Menggunakan kendaraan bermotor untuk praktek latihan mengemudi kendaraan bermotor yang dilengkapi :
1. tanda bertuliskan latihan yang jelas kelihatan dari depan dan dari belakang kendaraan bermotor, sebagaimana dalam lampiran I Keputusan ini :
2. rem tambahan yang dioperasikan oleh instruktur ;
3. tambahan kaca spion belakang dan samping khusus untuk instruktur, sebagaimana dalam Lampiran II keputusan ini."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau