JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menjelaskan, belum optimalnya penerapan aturan uji emisi kendaraan bermotor di Ibu Kota mayoritas karena minimnya kesadaran masyarakat.
Padahal, pemerintah sering kali menyediakan layanan tersebut secara gratis di berbagai titik. Namun diakui, jika kesadaran masih belum ada pada level yang diharapkan, kebijakan bakal berjalan secara lamban.
"Enggak bisa hanya uji emisi gratis saja dari pemerintah, tetapi juga kesadaran dari pemilik kendaraan juga harus sadar sendiri," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Selasa (23/5/2022).
Baca juga: Motor Terendam Banjir, Cek Tangki Bensin Agar Tak Timbul karat
Oleh karena kesadaraan yang masih rendah, Asep mengatakan pihaknya bakal bekerja sama dengan kepolisian untuk membuat sejumlah aturan guna menyadarkan masyarakat atas pentingnya uji emisi.
Seperti, kata dia, setiap kendaraan yang belum dan tidak lolos uji emisi, tidak akan bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kami sudah kerjasama dengan kepolisian, Samsat. Jadi kendaraan yang lulus uji emisi yang bisa memperpanjang STNK," sebutnya.
Asep menuturkan perlunya pemberian kesadaraan masyarakat seperti syarat atau sanksi diperlukan, guna meningkatkan kesadaraan secara alami yang bakal menjadi kebiasaan.
Baca juga: Ingat, Sanksi Tarif Parkir Uji Emisi Tertinggi Berlaku Juni 2022
"Kadang masyarakat baru sadar kalau sudah ada pemberitahuan atau ancaman akan adanya sanksi," kata dia.
Selain itu, faktor lain yang menjadi penyebab adalah keterbatasan atas bengkel untuk melakukan uji emisi. Mengingat, populasi sepeda motor di DKI Jakarta mencapai 14 juta dan 1,5 juta untuk mobil.
Sementara itu ketersediaan tempat uji emisi, menurut data DLH DKI, baru sebanyak 341 tempat yang tersebar di lima kota administrasi.
"Jadi perlu bengkel yang sangat banyak untuk uji emisi. Teknisi uji emisi, kemudian penyediaan peralatan uji emisi, karena memang kami berharap bengkel-bengkel ini sudah siap," kata Asep.
Baca juga: Sudah Tahu, Apa Arti Warna Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia?
Kendati demikian, ia menyatakan pihaknya bersama instansi terkait mulai dari kepolisian sampai Dinas Lingkungan Hidup se-Jabodetabek saat ini masih mengejar kewajiban uji emisi.
Bahkan, direncanakan bakan digelar rapat khusus untuk membicarakan penerapan aturan kewajiban uji emisi yang ditunjukkan kepada kendaraan bermotor.
"Jadi rencananya kalau nggak ada halangan bulan Juni nanti kita akan bertemu bareng dengan Dinas LH Se-Jabodetabek dan KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) khusus membahas masalah udara Jakarta, salah satunya masalah uji emisi," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.