Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Elektronik Segera Berlaku buat Angkutan Barang

Kompas.com - 15/11/2024, 18:31 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyikapi kecelakan tabrakan beruntun terjadi di Km 92 Tol Cipularang arah Jakarta pada Senin (11/11/2024) petang, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat segera mengambil langkah konkret untuk mengawasi angkutan barang.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi karena truk berisi muatan kardus yang melaju dari arah Bandung menuju Jakarta tidak mampu mengurangi laju kendaraan.

Rencananya, Ditjen Hubdat akan segera memberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) buat angkutan barang. Hal ini diungkap oleh Ahmad Yani, Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub.

Baca juga: Ini Akibatnya jika Terbiasa Memutar Setir Mobil sampai Mentok

Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintasSHUTTERSTOCK/ART STOCK CREATIVE Ilustrasi kamera ETLE, CCTV lalulintas

“Nanti mekanisme penindakan bisa macam-macam, bisa kena di Samsat dan sebagainya, pada saat perpanjangan, ini bisa kami komunikasikan dengan Korlantas, atau dengan Kejaksaaan,” ujar Yani di Jakarta, Jumat (15/11/2024).

“Kami akan menggunakan seperti ETLE, tapi di situ bisa mengukur berat dan mengukur dimensi. Ini sedang kami usahakan, sehingga 100 persen kita bisa ambil data itu. Siapa yang menabrak, jam berapa, barang yang diangkut apa,” kata dia.

Seperti diketahui, bisa dibilang ETLE adalah bentuk pengawasan dan penegakan hukum dengan mengandalkan sistem IT yang dianggap paling canggih saat ini.

Baca juga: Strategi Menekan Angka Kecelakaan di Tol Cipularang

Teknologi ini diharapkan dapat meminimalisasi kontak langsung antara petugas penegak hukum dengan pelanggar aturan guna meniadakan potensi terjadinya pungutan liar antara oknum penegak hukum dengan pelanggar aturan.

Cara kerjanya adalah dengan meng-capture pelanggaran, kemudian mengidentifikasi kendaraan pelanggar aturan.

Kemudian kepolisian akan mengirimkan surat tilang kepada pemilik kendaraan dengan alamat sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau