JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat pribadi di beberapa ruas jalan Ibu Kota masih diterapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Kebijakan ini tidak dihapuskan meskipun kasus Covid-19 tengah melandai.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil-genap sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
“Kebijakan ganjil genap masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat,” ucap Sambodo melalui keterangan resmi, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Ganti Pelat Nomor Hitam Jadi Putih Tidak Dilakukan Serempak
Dengan begitu, bagi Anda yang memiliki pelat ganjil dapat melintasi sejumlah ruas ganjil genap di kawasan Ibu Kota pada Senin (23/5/2022). Jika berpelat genap, maka Anda harus mencari alternatif jalan lain.
Adapun untuk jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ini berlaku hanya Senin sampai Jumat. Sementara itu, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Aturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam, angkot, taksi, tenaga kesehatan (nakes) maupun dokter dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp 500.000.
Baca juga: Begini Nasib Gerbang Tol jika Bayar Nirsentuh Diberlakukan
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani