Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengemudi Emosi dan Main Pukul di Jalan, Ini Ancaman Sanksinya

Kompas.com - 23/05/2022, 07:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi arogan pengemudi mobil kepada pengendara lain terjadi di jalan tol dari Kebon Jeruk mengarah ke Tomang, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2022).

Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmadsahroni88. Dalam rekaman video tersebut, tampak pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 199 MCP menghampiri pengemudi Toyota Yaris tepat di depan pintu tol.

Kemudian, pengemudi pria yang mengenakan kemeja warna biru muda tersebut terlihat menarik kerah baju pengemudi Yaris sambil menyudutkannya ke pintu mobil.

Baca juga: Alasan Motor Jangan Minum Bensin RON Kelewat Tinggi

Ilustrasi bos yang kerap marah pada bawahannya.PEXELS/ Andrea Piacquadio Ilustrasi bos yang kerap marah pada bawahannya.

Pengemudi Pajero Sport itu tampak marah-marah. Setelah melepas tangannya dari kerah baju pengemudi Yaris, pengemudi Pajero Sport tersebut menampar pipi pengemudi Yaris, lalu kembali ke mobilnya.

Menanggapi kejadian ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan diharapkan mampu mengendalikan emosinya ketika sedang ada masalah.

“Seharusnya dalam situasi apapun kita tidak boleh emosi dan main hakim sendiri. Karena kalau sampai terjadi cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/5/2022).

Baca juga: Toyota Luncurkan Kijang Innova Hybrid Akhir Tahun Ini?

Menurutnya, pemukulan berakibat pada luka dapat dikenakan pasal penganiayaan. Misal dalam pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung akibat dari penganiayaan tersebut.

Atau bisa juga dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan. Atau pasal 310 (pencemaran nama baik), dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas tergantung modusnya kenapa sampai terjadi mereka emosi, sampai memukul dan sebagainya,” ucap Budiyanto.

Baca juga: Kei Car Listrik Mirip Xpander, Harga Rp 200 Jutaan

IlustrasiSHUTTERSTOCK Ilustrasi

Budiyanto menjelaskan, misal untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com