Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Modifikasi Lampu Belakang Mobil, Tak Boleh Asal Ganti Warna

Kompas.com - 22/05/2022, 17:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai saat ini, tak sedikit pemilik mobil yang salah saat melakukan modifikasi pada sektor lampu belakang.

Banyak yang mencoba tampil beda, tapi tak memperhatikan sisi fungsi dan regulasi. Karena seperti diketahui, ada aturan yang berlaku terutama pada bagian pencahayaan, termasuk stop lamp.

Mengganti atau memodifikasi lampu belakang tak bisa dilakukan seenak hati, karena bila salah fatal akibatnya. Seperti menggangu pengendara lain dengan lampu yang terlalu terang dan sebagainya. 

Baca juga: Ayo Jangan Malas Cek Kondisi Ban Serep Mobil

"Lampu yang ada di mobil sudah jelas, baik warna maupun penempatannya. Jadi, tidak perlu ditambah. Kecuali, mobil tersebut digunakan dengan pertimbangan tertentu dan tidak di tempat umum," kata Sony Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant, kepada Kompas.com belum lama ini.

Warna lampu ada regulasinya, yaitu tercatat pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 Pasal 23.

Dalam pasal tersebut dijelaskan soal fungsi dari kelir lampu yang diperbolehkan. Salah satunya terkait stop lamp, yang wajib berwarna merah. 

Lampu belakang yang tidak sesuai malah mengganggu pengendara lain- Lampu belakang yang tidak sesuai malah mengganggu pengendara lain

Untuk aturannya, sudah dituliskan pada Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan Pasal 106. Pasal tersebut berbunyi;

“Dilarang memasang lampu pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan yang menyinarkan: a. cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya.”

Lampu penunjuk arah yang dimaksud adalah lampu sein. Sedangkan lampu isyarat peringatan bahaya, adalah hazard.

Baca juga: Viral Video Sopir Pajero Arogan di Jalan Tol, Tampar Pengendara Lain

Untuk sanksinya juga sudah ditentukan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 285 ayat (1) dan ayat (2).

Sanksi yang bisa dikenakan berbeda untuk sepeda motor dan kendaraan beroda empat atau lebih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com