JAKARTA, KOMPAS.com – Aksi arogan pengemudi mobil kepada pengendara lain terjadi di jalan tol dari Kebon Jeruk mengarah ke Tomang, Jakarta Barat, Minggu (22/5/2022).
Aksi tersebut terekam dalam video yang diunggah akun Instagram @ahmadsahroni88. Dalam rekaman video tersebut, tampak pengemudi Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 199 MCP menghampiri pengemudi Toyota Yaris tepat di depan pintu tol.
Kemudian, pengemudi pria yang mengenakan kemeja warna biru muda tersebut terlihat menarik kerah baju pengemudi Yaris sambil menyudutkannya ke pintu mobil.
Pengemudi Pajero Sport itu tampak marah-marah. Setelah melepas tangannya dari kerah baju pengemudi Yaris, pengemudi Pajero Sport tersebut menampar pipi pengemudi Yaris, lalu kembali ke mobilnya.
Menanggapi kejadian ini, pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, setiap pengemudi kendaraan diharapkan mampu mengendalikan emosinya ketika sedang ada masalah.
“Seharusnya dalam situasi apapun kita tidak boleh emosi dan main hakim sendiri. Karena kalau sampai terjadi cekcok dan terjadi pemukulan akan berkonsekuensi terhadap perbuatan melawan hukum,” ujar Budiyanto, kepada Kompas.com (22/5/2022).
Menurutnya, pemukulan berakibat pada luka dapat dikenakan pasal penganiayaan. Misal dalam pasal 351 KUHP mengatur soal penganiayaan berat, di mana pelaku diancam 2 tahun penjara atau 5 tahun penjara tergantung akibat dari penganiayaan tersebut.
Atau bisa juga dikenakan pasal 352 mengenai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan. Atau pasal 310 (pencemaran nama baik), dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Berkaitan dengan pelanggaran lalu lintas tergantung modusnya kenapa sampai terjadi mereka emosi, sampai memukul dan sebagainya,” ucap Budiyanto.
Budiyanto menjelaskan, misal untuk pelanggaran lalu lintas yang berkaitan dengan gerakan lalu lintas dapat dikenakan pasal 287 ayat 3 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sementara pelanggaran mengemudikan melebihi batas kecepatan bisa dikenakan pasal 287 ayat 5, dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Ataupun mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UULLAJ No 22 Tahun 2009, dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
“Modus-modus tersebut yang sering menimbulkan ketersinggungan atau emosi pengendara lain. Namun dalam situasi apapun kita tidak boleh main hakim sendiri. Main hakim sendiri merupakan perbuatan melawan hukum,” kata dia.
Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus yang tengah viral di media sosial itu.
“Masih nunggu laporan,” ujar Jamal, kepada Kompas.com (22/5/2022).
“Sabar ya, kita telusuri dulu apakah masalah lalu lintas, masalah lain atau kejahatan. Tunggu laporan masyarakatnya dulu,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/23/070200315/pengemudi-emosi-dan-main-pukul-di-jalan-ini-ancaman-sanksinya