Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah Tahu Kenapa Lampu Sein Kendaraan Harus Berwarna "Amber"?

Kompas.com - 21/05/2022, 13:31 WIB
Zulfana Khoirur Rijal,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lampu sein pada kendaraan, baik mobil dan sepeda motor, menjadi komponen yang berperan dalam keselamatan.

Fungsinya sebagai alat komunikasi yang memberikan sinyal kepada pengendara lain saat akan berbelok, menyalip, dan lain sebagainya.

Karena itu, keberadaan lampu sein pada kendaraan menjadi hal yang wajib, dan dipasang dengan warna amber

Namun, masih banyak yang belum tahu alasan kenapa lampu sein harus berwarna amber?

Baca juga: Gara-gara Lampu Rem Kelap-kelip, Dua Pengemudi Mobil Cekcok

Berkendara di musim hujan bisa menjadi tantangan tersendiri, termasuk terjadinya aquaplaning.Chevrolet Indonesia Berkendara di musim hujan bisa menjadi tantangan tersendiri, termasuk terjadinya aquaplaning.

Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, warna kuning sudah menjadi sinyal internasional terhadap lampu peringatan atau warning sign.

“Pertama, sinar warna kuning ini sudah menjadi bahasa internasional untuk warning sign. Kedua, warna amber dalam jarak dekat bisa menembus segala kondisi termasuk kabut dan hujan, sehingga masih bisa dilihat oleh orang lain (dalam kondisi jauh),” ucap Jusri, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Mengapa Lampu Kabin Mobil Harus Mati Saat Berkendara di Malam Hari?

Selain itu, Jusri juga mengatakan, pilihan lampu kuning untuk sein karena di kondisi dekat orang mudah tersadar adanya peringatan saat melihat lampu berkedip.

“Lampu-lampu pada sepeda motor itu adalah indikator, kalau misalkan sein jadi putih orang tidak lihat, jika terhalang kabut bisa ditabrak. Amber adalah warna yang bisa menembus segala kondisi,” katanya.

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

Penggunaan lampu sein berwarna kuning dikuatkan pemerintah melalui PP 55 Tahun 2012 yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 48 ayat 3 tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya.

Dalam peraturan itu disebutkan mengenai beberapa warna lampu yang diperbolehkan dalam suatu kendaraan, termasuk di antaranya bahwa lampu sein harus berwarna kuning dan berkedip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau