Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Syarat Baru Naik Bus DAMRI

Kompas.com - 21/05/2022, 11:42 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan syarat perjalanan terbaru lewat Surat Edaran No. 54 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Plt. Corporate Secretary DAMRI Siti Inda Suri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut. Harapannya, kebijakan ini bisa meningkatkan minat untuk kembali menggunakan transportasi umum.

"Dengan syarat terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan per 18 Mei 2022, diharapkan hal ini mampu meningkatkan kembali animo masyarakat dalam menggunakan transportasi darat, tentunya dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia," ucapnya dalam siaran resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (21/5/2022).

Baca juga: DAMRI Sediakan Bus Perintis di Aceh, Tarif Mulai Rp 1.000

Bus DAMRI dengan rute Bogor-SubangDOK. DAMRI Bus DAMRI dengan rute Bogor-Subang

Bedasarkan SE tersebut, ada beberapa persyaratan perjalanan yang harus dipatuhi. Lebih jelasnya, seperti berikut:

1. Wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi setiap melakukan perjalanan dalam negeri, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

3. Pelanggan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca juga: Sopir Bus Maut di Tol Sumo Ketiduran Selama 2 Menit, Ini Bahaya Deep Sleep

Untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

"Namun, bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19," kata dia.

Lebih lanjut, Siti Inda Suri menuturkan, terbitnya peraturan terbaru Pemerintah membuat DAMRI telah mengantisipasi tingginya lalu lintas perjalanan darat yang akan terjadi, salah satunya dengan berkoordinasi bersama seluruh stakeholder pemerintah maupun swasta sehingga keberangkatan perjalanan bersama DAMRI berjalan aman dan lancar.

Adapun sebagai informasi, terkait pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada 17 Mei lalu mengenai pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka, DAMRI mengimbau kepada pelanggan agar tetap menggunakan masker di ruang tertutup dan keramaian.

Kemudian pelanggan senantiasa mematuhi protokol kesehatan agar tetap terjaganya keamanan, kenyamanan, serta keselamatan para pelanggan DAMRI dalam menggunakan moda transportasi darat.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan DAMRI lainnya dapat diperoleh dengan menghubungi Call Center Halo DAMRI 1500 825, email cs@damri.co.id, atau media sosial (@damriindonesia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com