Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Lampu Rem Kelap-kelip, Dua Pengemudi Mobil Cekcok

Kompas.com - 20/05/2022, 07:02 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kembali marak pengguna lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip. Padahal, mengacu pada regulasi yang berlaku, penggunaan lampu model tersebut dilarang karena berbahaya.

Seperti mobil yang ada dalam unggahan akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Renault Triber yang menggunakan lampu kelap-kelip di bagian depan dan belakang.

Pengemudi lain yang berada tepat di belakang mobil tersebut pun merekam kejadian itu. Kebetulan kaca mobil pria yang merekam kejadian ini cukup terang, sehingga aksinya ketahuan oleh pemilik Renault Triber.

Baca juga: Hindari Melakukan Hal Ini Saat Ban Mobil Pecah di Jalan

Lantaran tak terima direkam, pengemudi Renault itu pun mengejar perekam video itu hingga terjadi percekcokan antara kedua pengemudi tersebut.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti tadi bisa dibilang egois dan alay. Dia seharusnya mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dashcam Indonesia (@dashcamindonesia)

 

Modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga, bisa mispersepsi bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.

Contohnya, pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.

“Bila telat mengerem, bisa terjadi tabrak dari belakang,” ucap Marcell.

Baca juga: Amelia Tjandra Pensiun, Astra Daihatsu Motor Ganti Nahkoda

Aturan dan sanksi

Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com