JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini kembali marak pengguna lampu kendaraan yang mengeluarkan cahaya kelap-kelip atau berkedip. Padahal, mengacu pada regulasi yang berlaku, penggunaan lampu model tersebut dilarang karena berbahaya.
Seperti mobil yang ada dalam unggahan akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam rekaman itu, terlihat mobil Renault Triber yang menggunakan lampu kelap-kelip di bagian depan dan belakang.
Pengemudi lain yang berada tepat di belakang mobil tersebut pun merekam kejadian itu. Kebetulan kaca mobil pria yang merekam kejadian ini cukup terang, sehingga aksinya ketahuan oleh pemilik Renault Triber.
Baca juga: Hindari Melakukan Hal Ini Saat Ban Mobil Pecah di Jalan
Lantaran tak terima direkam, pengemudi Renault itu pun mengejar perekam video itu hingga terjadi percekcokan antara kedua pengemudi tersebut.
Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan menambahkan, pengemudi yang memodifikasi lampu rem seperti tadi bisa dibilang egois dan alay. Dia seharusnya mengerti bahwa warna lampu memiliki arti dan fungsi masing-masing.
View this post on Instagram
“Modifikasi lampu akan mengacaukan arti yang dikomunikasikan oleh lampu tersebut. Sehingga, bisa mispersepsi bahkan mencelakai orang lain dan dirinya sendiri,” ucap Marcell kepada Kompas.com belum lama ini.
Contohnya, pengemudi yang ada di belakangnya kesilauan dan mengalami snow blindness sehingga tidak bisa melihat seberapa dekat jarak dengan mobil di depan.
“Bila telat mengerem, bisa terjadi tabrak dari belakang,” ucap Marcell.
Baca juga: Amelia Tjandra Pensiun, Astra Daihatsu Motor Ganti Nahkoda
Aturan dan sanksi
Mengenai aturan penggunaan lampu tersebut sudah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, tepatnya pada Pasal 106 yang berbunyi;
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.