Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kejadian Motor Terbakar Saat Isi BBM, Wajib Matikan Mesin

Kompas.com - 21/05/2022, 13:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, terjadi kebakaran di SPBU Rawa Badung, Jakarta Timur, Jumat (20/5/2022). Kebakaran tersebut menghanguskan satu unit sepeda motor.

Dari video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @warungjurnalis, disebutkan bahwa kebakaran terjadi karena motor tersebut tidak mematikan saat mengisi bahan bakar minyak (BBM).

"Pengendara sedang mengisi Pertalite (self service) namun tidak mematikan mesin dan BBM meluap hingga jatuh ke busi motor dan terbakar," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Pemadam Kebakaran Swasta Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Supervisor SPBU COCO Pertamina MT Haryono (31.128.02) Hendro Sihombing mengatakan, kewajiban pengendara motor harus distandar dan turun dari motor, yakni untuk menghindari penyebaran jika terjadi percikan atau munculnya api.

Mengisi bensin sesuai dengan spek kendaraan agar mesin tetap awetKompasOtomotif Mengisi bensin sesuai dengan spek kendaraan agar mesin tetap awet

Umumnya, ketika ada percikan api di sekitar atau di kendaraan, pemilik akan panik dan membanting motornya. Motor akan terjatuh karena tidak di standar, dan api berpotensi menjadi lebih besar.

"Ketika panik, umumnya motor akan ditinggal begitu saja atau dijatuhkan. Pemilik akan kabur menjauhi sumber api tadi. Prilaku seperti ini yang ingin dihindari, karena potensi api tambah besar dan menyebar," kata Hendro, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Main Ponsel Saat Isi Bensin Bisa Picu Kebakaran?

Tentunya, hal tersebut akan berbeda jika motor distandar dan pemiliknya turun dari motor. Seandainya ada kebakaran, pemilik hanya lari meninggalkan motor di tempat dan api tidak menyebar. Sehingga, penanganannya pun bisa lebih cepat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com