Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yaris Tabrak Truk dan Tercebur ke Sungai, Pengemudi Diduga Mabuk

Kompas.com - 16/04/2022, 07:02 WIB
Serafina Ophelia,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas terjadi pada Toyota Yaris menabrak truk yang tengah parkir, Jumat (15/4/2022), dini hari, di Solo, Jawa Tengah.

Diketahui, pengemudi tersebut tengah memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi hingga oleng dan membentur truk yang sedang parkir. Dugaan sementara, pengemudi berada dalam keadaan mabuk.

Kepala Unit Kecelakaan (Kanit) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Sektor Kota (Polresta) Solo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Suharto menjelaskan, belum ada pembuktian secara medis bahwa pengemudi berkendara mengemudi dalam keadaan mabuk.

Baca juga: Terlibat Kecelakaan Jangan Asal Kabur, apalagi Tabrak Lari

Suharto mengatakan, mobil melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan tinggi. Sedangkan truk berada dlam posisi parkir di sebelah utara di luar badan jalan dengan menghadap ke barat.

"Karena pengemudi mobil pada saat berjalan dari arah timur ke barat kecepatan tinggi, kemudian oleng ke kanan membentur truk. Selanjutnya terpental masuk ke sungai," ucap Suharto seperti dikutip Kompas Regional, Jumat (15/4/2022).

Alhasil, mobil tersebut mengalami kerusakan parah. Sementara truk yang ditabrak ringsek di bagian depan. "Saat ini kendaraan telah diamankan di Mapolresta Solo. Untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Suharto.

Baca juga: Pemudik yang Langgar Ganjil Genap Bakal Dikeluarkan dari Jalan Tol

Mengemudikan mobil dalam keadaan mabuk membuat pengemudi tidak bisa fokus atau konsentrasi penuh terhadap keadaan jalan. Hal ini sangat berbahaya, baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan yang lain.

"Mabuk ketika mengemudi akan membuat tidak fokus, pandangan mata tidak terarah. Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga, ketika pengemudi harus mengambil keputusan responsnya akan sangat lambat," ucap Sony Susmana, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ics__InfoCegatanSolo (@ics__infocegatansolo)

Menurut Sony, pengemudi harus paham bahwa mengonsumsi alkohol tetap akan membuat pengemudi mabuk, terlepas dari banyak atau sedikitnya alkohol yang dikonsumsi.

"Ketika pengemudi dalam keadaan mabuk dan memutuskan untuk mengendarai kendaraan, artinya ia sudah melanggar UU Lalu Lintas Pasal 311, dan kalau sampai ada nyawa yang hilang harusnya dikenakan lagi pasal pembunuhan berencana, 340. Kenapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut," ucap Sony.

Secara hukum, pada pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 3 juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com