Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Sanksi Mengemudi dalam Pengaruh Alkohol di Jepang dan Indonesia

Kompas.com - 14/03/2025, 14:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini masih kerap terjadi kasus kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan pengemudi, khususnya mengemudi dengan kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Di Indonesia, mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dikenai sanksi pidana penjara paling ringan 1 tahun atau denda Rp 3 juta sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hukuman bisa lebih berat jika menyebabkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal dunia, paling berat bisa dipenjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta.

Baca juga: Penindakan Melalui ETLE Diharapkan Bisa Tekan Angka Kecelakaan


Director Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto mengatakan mengemudi dalam pengaruh alkohol menjadi salah satu pelanggaran berat di Jepang.

“Tak hanya disediakan sanksi berat untuk pelanggar, beberapa perusahaan transportasi juga turut andil dalam mencegah terjadinya kecelakaan akibat kelalaian pengemudi,” ucap Bowo kepada Kompas.com, belum lama ini.

Bowo mengatakan, perusahaan transportasi di Jepang bisa kena sanksi bahkan sampai dicabut izin usahanya bila didapati membiarkan karyawannya mengemudi dalam kondisi mabuk.

Baca juga: Sopir Mabuk, Truk Bermuatan Batu Terbalik Mengenai Kedai Buah di Jayapura

“Maka dari itu, setiap pagi sebelum mulai bekerja, para pengemudi sopir dan truk akan diperiksa, seperti tensi darah, kandungan alkohol melalui napas, sopir yang tidak lolos pemeriksaan tidak diperkenankan bekerja di hari tersebut,” ucap Bowo.

Bowo mengatakan, peraturan yang ketat tersebut membuat potensi kecelakaan akibat sopir dalam kondisi mabuk bisa berkurang.

“SIM pengemudi juga bisa dicabut dan tidak bisa mengemudi sampai batas waktu tertentu, bila ketahuan minum alkohol saat mengemudi, selain itu dendanya bisa sampai 2 juta yen atau setara Rp 200 juta,” ucap Bowo.

Menurut Bowo, penegakkan hukum berlalu lintas yang masih lemah, dan keterlibatan semua pihak dalam pematuhan tata tertib di Indonesia perlu ditingkatkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau