KLATEN, KOMPAS.com - Belakangan ini masih kerap terjadi kasus kecelakaan lalu lintas akibat kesalahan pengemudi, khususnya mengemudi dengan kondisi di bawah pengaruh alkohol.
Di Indonesia, mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dikenai sanksi pidana penjara paling ringan 1 tahun atau denda Rp 3 juta sesuai Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hukuman bisa lebih berat jika menyebabkan kecelakaan dengan korban luka atau meninggal dunia, paling berat bisa dipenjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta.
Baca juga: Penindakan Melalui ETLE Diharapkan Bisa Tekan Angka Kecelakaan
Director Japan Indonesia Driving School (JIDS) Bowo Kristianto mengatakan mengemudi dalam pengaruh alkohol menjadi salah satu pelanggaran berat di Jepang.
“Tak hanya disediakan sanksi berat untuk pelanggar, beberapa perusahaan transportasi juga turut andil dalam mencegah terjadinya kecelakaan akibat kelalaian pengemudi,” ucap Bowo kepada Kompas.com, belum lama ini.
Bowo mengatakan, perusahaan transportasi di Jepang bisa kena sanksi bahkan sampai dicabut izin usahanya bila didapati membiarkan karyawannya mengemudi dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Sopir Mabuk, Truk Bermuatan Batu Terbalik Mengenai Kedai Buah di Jayapura
“Maka dari itu, setiap pagi sebelum mulai bekerja, para pengemudi sopir dan truk akan diperiksa, seperti tensi darah, kandungan alkohol melalui napas, sopir yang tidak lolos pemeriksaan tidak diperkenankan bekerja di hari tersebut,” ucap Bowo.
Bowo mengatakan, peraturan yang ketat tersebut membuat potensi kecelakaan akibat sopir dalam kondisi mabuk bisa berkurang.
“SIM pengemudi juga bisa dicabut dan tidak bisa mengemudi sampai batas waktu tertentu, bila ketahuan minum alkohol saat mengemudi, selain itu dendanya bisa sampai 2 juta yen atau setara Rp 200 juta,” ucap Bowo.
Menurut Bowo, penegakkan hukum berlalu lintas yang masih lemah, dan keterlibatan semua pihak dalam pematuhan tata tertib di Indonesia perlu ditingkatkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.