Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Viral, Video Mobil Jatuh dari Atas Hidrolik Saat Cuci Mobil | Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan

Kompas.com - 07/04/2022, 06:02 WIB
Serafina Ophelia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar di media sosial video mobil terjatuh dari atas hidrolik di salah satu tempat pencucian mobil.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @iqram19. Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah orang yang berusaha untuk mengeluarkan mobil dengan cara menarik alat hidrolik di tempat pencucian mobil.

Sayangnya, tidak disebutkan kapan dan di mana lokasi peristiwa ini terjadi.

Kemudian, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahun.

Umumnya, proses pengurusan pembayaran tersebut dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, ataupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Namun, sejak Korlantas Polri meluncurkan Samsat Digital Nasional (Signal), masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLJ dari mana saja dan kapan saja.

Selengkapnya, berikut ini 5 artikel terpopuler di kanal otomotif pada Rabu, 6 April 2022.

1. Viral, Video Mobil Jatuh dari Atas Hidrolik Saat Cuci Mobil

Cuci mobil hidrolikKOMPAS.com/Gilang Cuci mobil hidrolik

Stephen Setyadi, Marketing Manager AutoGlaze, mengatakan, ada sejumlah risiko jika mencuci mobil dengan hidrolik. Tak sedikit kejadian mobil jatuh karena hidrolik malfungsi.

“Pertama dari segi bisnis, investasi memakai hidrolik memang jauh lebih mahal. Kemudian, banyak juga kejadian, hidroliknya runtuh karena malfungsi. Kalau hal tersebut sudah terjadi maka akan fatal sekali,” ucap Stephen kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain berisiko mobil jatuh, mencuci mobil dengan hidrolik juga tidak bisa sembarangan.

Baca juga: Viral, Video Mobil Jatuh dari Atas Hidrolik Saat Cuci Mobil

2. Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan

Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK, jika hilang ini cara mengurus dan biayanya.

Menariknya, dengan melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Signal, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat untuk mendapatkan stempel atau stiker pengesahan.

Kombes M Taslim Chairuddin, Kasubdit Ditregident Korlantas Polri, mengatakan, saat ini Signal sudah ada dan bisa dimanfaatkan di 29 provinsi di seluruh Indonesia.

“Masih ada beberapa pertanyaan dari masyarakat, dulu di STNK setelah dilakukan pengesahan ada stiker hologram yang menandai bahwa STNK tersebut sudah dilakukan pengesahan,” ujar Taslim, dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta (6/4/2022).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi Signal Tak Perlu Stiker Pengesahan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com