Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Pasang Iklan BPKB Hilang di Media Massa?

Kompas.com - 06/04/2022, 19:31 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com— Kehilangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan kejadian yang kerap dialami oleh pemilik kendaraan.

BPKB sendiri merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan, apabila hilang atau rusak harus segera dibuat yang baru.

Namun, di Indonesia sendiri ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang. Bagi pemilik kendaraan, baik itu motor atau mobil harus memasang Iklan kehilangan di media cetak.

Baca juga: Mau Beli Mobil Chery di IIMS 2022, Siapkan Rp 5 juta buat Booking

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika memasang iklan di media cetak tidak bisa dianggap sepele karena peraturan ini sangatlah penting bagi pemilik BPKB.

“BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat di jaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya,” kata Budiyanto.

Dengan pemasangan iklan pada media cetak, diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB berada di tangan yang tepat atau tidak. 

Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat

Jika BPKB berada di penguasaan orang lain, atau badan pembiayaan sebagai jaminan akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, hendaknya pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus segera mengurusnya.

Langkah pertama yang harus disiapkan untuk memasang iklan pengumuman kehilangan BPKB adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dari alamat.

Baca juga: Ngabuburit di IIMS Hybrid 2022, Ada 20 Food Truck Untuk Buka Puasa

Kemudian, pilih dua media massa yang terpercaya akan menerbitkan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan usai. Lalu, pastikan jadwal pada dua media massa yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Usai pengumuman tersebut terbit pada dua media massa, bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru apabila setelah pengumuman tersebut dibuat tidak ada pihak yang mengembalikan.

“Langkah ini untuk memenuhi persyaratan dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya,” ujar Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com