Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cara Pasang Iklan BPKB Hilang di Media Massa?

Kompas.com - 06/04/2022, 19:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com— Kehilangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan kejadian yang kerap dialami oleh pemilik kendaraan.

BPKB sendiri merupakan dokumen penting bagi pemilik kendaraan, apabila hilang atau rusak harus segera dibuat yang baru.

Namun, di Indonesia sendiri ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk mengurus BPKB yang hilang. Bagi pemilik kendaraan, baik itu motor atau mobil harus memasang Iklan kehilangan di media cetak.

Baca juga: Mau Beli Mobil Chery di IIMS 2022, Siapkan Rp 5 juta buat Booking

Pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto mengatakan jika memasang iklan di media cetak tidak bisa dianggap sepele karena peraturan ini sangatlah penting bagi pemilik BPKB.

“BPKB adalah sertifikat kepemilikan kendaraan yang sah dan dapat di jaminkan atau menjadi jaminan dalam pembiayaan kendaraan bermotor dan sebagainya,” kata Budiyanto.

Dengan pemasangan iklan pada media cetak, diharapkan dapat mengetahui apakah BPKB berada di tangan yang tepat atau tidak. 

Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepatKOMPAS.com/SRI LESTARI Syarat dan cara gadai BPKB motor di Pegadaian dengan mudah dan cepat

Jika BPKB berada di penguasaan orang lain, atau badan pembiayaan sebagai jaminan akan sangat berbahaya. Oleh karena itu, hendaknya pemilik kendaraan yang kehilangan BPKB harus segera mengurusnya.

Langkah pertama yang harus disiapkan untuk memasang iklan pengumuman kehilangan BPKB adalah membuat surat kehilangan di kantor polisi terdekat dari alamat.

Baca juga: Ngabuburit di IIMS Hybrid 2022, Ada 20 Food Truck Untuk Buka Puasa

Kemudian, pilih dua media massa yang terpercaya akan menerbitkan pengumuman begitu transaksi pembayaran pemasangan iklan usai. Lalu, pastikan jadwal pada dua media massa yang telah dipilih kapan pengumuman kehilangan BPKB akan dimuat.

Usai pengumuman tersebut terbit pada dua media massa, bawa ke kantor polisi untuk mengurus BPKB yang baru apabila setelah pengumuman tersebut dibuat tidak ada pihak yang mengembalikan.

“Langkah ini untuk memenuhi persyaratan dalam Perpol No. 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor. Dengan pertimbangan memberikan informasi kepada masyarakat apabila menemukan BPKB tersebut bisa diserahkan ke pemiliknya,” ujar Budiyanto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com