Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Kerja Speed Camera di Jalan Tol yang Terintegrasi ETLE

Kompas.com - 06/04/2022, 18:51 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Batas kecepatan maksimal di beberapa ruas jalan tol akan dipantau melalui speed camera. Barang siapa terbukti melanggar, akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

Speed camera tersebut terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ruang kontrol ETLE berada di lantai 2 gedung TMC Polda Metro Jaya.

Kompas.com mendapat kesempatan untuk melihat secara langsung alur penindakan tilang elektronik oleh petugas di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, seperti dikutip Megapolitan Kompas.com 

Ruangannya cukup besar dan dipenuhi beberapa layar berukuran besar di dinding bagian depan.

Baca juga: Mengintip Cara Kerja ETLE TMC Polda Metro, Kamera Pengintai Pelanggar Lalu Lintas di Jalan Arteri dan Tol

Layar tersebut menampilkan gambar hasil pantauan arus lalu lintas di hampir seluruh ruas jalan arteri di DKI Jakarta dan sekitarnya, serta sejumlah jalan tol yang sudah diberlakukan tilang elektronik.

Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).KOMPAS.com/Tria Sutrisna Petugas kepolisian tengah memverifikasi gambar hasil tangkap kamera tilang elektronik atau ETLE di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).

Ada sekitar 10 petugas hingga 15 petugas kepolisian yang berjaga di dalam ruangan. Masing-masing memiliki kesibukan di depan layar komputer.

Para petugas kepolisian tampak memeriksa setiap gambar kendaraan yang terekam kamera ETLE, hingga mencetak surat konfirmasi bukti pelanggaran (tilang).

Terlihat amplop cokelat berisi surat tilang untuk para pelanggar lalu lintas menumpuk di meja kerja para petugas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, ketika ada pelanggaran, misalnya batas kecepatan, kemudian secara otomatis kamera akan meng-capture. Hasil kamera dari capture itu akan dikirim ke back office-nya ETLE yang ada di TMC.

Baca juga: Tilang Elektronik di Jalan Tol Jaring 6.835 Pelanggar Batas Kecepatan

Gambar tersebut kemudian akan langsung diverifikasi oleh petugas kepolisian di ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya. Jika gambarnya dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, maka petugas akan langsung menerbitkan surat tilang.

Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronikJASA MARGA Jasa Marga sediakan 25 Speed Camera untuk tilang elektronik

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com