Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Beli Mobil Bekas Harga Bakal Naik, Pemerintah Pungut PPN 1,1 Persen

Kompas.com - 06/04/2022, 08:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP.

Salah satu sektor yang kini dikenakan PPN 1,1 persen dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil.

Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022.

Baca juga: Amankah Charger Ponsel di Motor? Ini Penjelasan Honda

Lapak Mobil tawarkan jasa titip jual mobil bekas di WTC Mangga Dua.KOMPAS.COM/STANLY RAVEL Lapak Mobil tawarkan jasa titip jual mobil bekas di WTC Mangga Dua.

Dalam pertimbangannya, beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya.

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4/2022).

Adapun besaran pungutan pajak 1,1 persen itu berasal dari total 10 persen dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11 persen. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1 persen dikalikan harga jual.

Artinya, apabila terdapat pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp 1,1 juta. Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai.

Baca juga: DFSK Glory 580 Resmi Pamit dari Pasar Indonesia

Diler motor bekas masih menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki motor baru.Donny Dwisatryo Priyantoro Diler motor bekas masih menjadi pilihan banyak orang untuk memiliki motor baru.

Kemudian, pada 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2 persen seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN.

Lebih jauh, sektor lainnya yang dikenakan tarif PPN mulai kuartal II/2022 ialah kegiatan usaha sendiri, tembakau, Liquefied Petroleum Gas tertentu, hasil pertanian tertentu, agen asuransi dan pialang asuransi, hingga pada transaksi perdagangan aset Kripto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke