JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi berlaku sejak 1 April 2022.
Meski begitu, Polda Metro Jaya mengakui masih banyak pelanggar aturan lalu lintas yang lolos dari penindakan tilang elektronik walaupun sudah terekam kameran ETLE.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo. Menurutnya, ini terjadi lantaran tidak semua gambar kendaraan yang terekam oleh ETLE dapat terverifikasi oleh petugas.
Baca juga: Dijual Rp 14 Jutaan, Cicilan Motor Listrik Volta 401 Mulai Rp 400.000
“Tentu dari ribuan capture tersebut, tidak semua bisa diolah jadi surat tilang. Karena dari gambaran yang ter-capture, kami harus verifikasi terlebih dahulu,” ucap Sambodo disitat dari Megapolitan Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Sambodo melanjutkan, ada sejumlah faktor yang membuat pelanggar pada akhirnya lolos dari jeratan sanksi tilang. Salah satunya adalah nomor polisi kendaraan yang tidak terdata di kepolisian.
“Pertama apakah kendaraan yang ter-capture itu nopol sama dengan database kami. Artinya kalau ter-capture-nya pelanggaran sedang warna putih, ternyata di data kita minibus warna hitam, berarti enggak valid,” katanya.
Sehingga, data tersebut tidak bisa dikirim dan kendaraan itu patut diduga gunakan pelat palsu.
Faktor lain, kata Sambodo, adalah gambar atau rekaman pelanggar yang dihasilkan kamera ETLE buram karena adanya getaran di lokasi pemasangan kamera.
Baca juga: Yamaha E01 Bakal Disewakan Rp 2,3 Jutaan per Bulan
“Jadi ketika di capture gambar blur karena mungkin ada getaran. Kalau di arteri semua kendaraan kecil, sementara di jalan tol banyak kendaraan besar. Ketika ada truk besar, kamera goyang kemudian ketika ter-capture hasil kendaraan blur,” ucap Sambodo.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menindak sedikitnya 128 pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan maksimal di jalan tol dengan menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Jumlah tersebut didapat berdasarkan data yang dicatatkan kepolisian selama tiga hari penerapan jalan tol.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.