JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan, terhitung sejak tanggal 5 hingga 18 April 2022.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Adapun DKI Jakarta yang diharapkan turun menjadi PPKM level 1, pada minggu ini masih bertahan di level 2 setidaknya hingga dua pekan ke depan.
Baca juga: Dijual Rp 14 Jutaan, Cicilan Motor Listrik Volta 401 Mulai Rp 400.000
Dengan diperpanjangnya aturan PPKM, hal ini langsung berdampak pada operasional SIM keliling di wilayah DKI Jakarta
Dilansir dari NTMC Polri (5/4/2022), pelayanan SIM keliling wajib menggunakan SOP Kesehatan, yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.
Kemudian pada bulan puasa kali ini layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Baca juga: Faktor yang Bikin Honda Masih Enggan Produksi Mobil Listrik
Selain itu, layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Adapun untuk syarat-syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM A atau C adalah foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Baca juga: Spesifikasi FIN Komodo Patroli yang Dibeli Bamsoet di IIMS 2022
Berikut ini lokasi SIM keliling di wilayah DKI Jakarta:
Jaktim: Mall Grand Cakung
Jaksel: Kampus Trilogi Kalibata
Jakbar: LTC Glodok & Mall Citraland
Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng