Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Mobil Ngebut Langsung Terjaring Tilang Elektronik di Tol

Kompas.com - 04/04/2022, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol resmi diberlakukan oleh Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk sejak 1 April 2022.

Seperti diketahui tilang elektronik jalan tol mengincar dua jenis pelanggaran, yang pertama adalah pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran kedua yang diincar adalah truk yang melebihi batas kapasitas dan dimensi (truk ODOL).

Pada hari pertama penerapan langsung terjaring 19 mobil pelanggar yang tertangkap kamera melebihi batas kecepatan maksimal.

Baca juga: Tentara, Polisi, Guru dan Nakes Gratis Masuk ke IIMS 2022

“Ada 19 pelanggaran overspeed di hari pertama tanggal 1 April 2022,” ucap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam melalui keterangan resmi, (3/4/2022).

Kendaraan-kendaraan yang tertangkap kamera tersebut ngebut melaju dengan kecepatan di atas 100 km per jam (kpj).

Berdasarkan aturan yang berlaku, batas kecepatan di jalan tol adalah paling rendah 60 km per jam (kpj) dengan batas tertinggi 100 kpj. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Ilustrasi jalan tol.Dok. PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Ilustrasi jalan tol.

“Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” ucap Jamal.

Adapun untuk pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000,” kata Jamal.

Baca juga: Link Live Streaming MotoGP Argentina 2022 Malam Ini

Sejauh ini, kamera ETLE untuk penindakan pelanggaran kecepatan kendaraan sudah terpasang di lima ruas jalan tol, mulai dari Jakarta-Cikampek baik jalur bawah maupun jalur MBZ, ruas jalan tol dalam kota, ruas jalan tol Kunciran-Cengkareng, ruas jalan tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini sudah ada di tol JORR dan tol Jakarta-Tangerang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com