JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai upaya mewujudkan Indonesia bebas dari kendaraan overdimension overloading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan di jalan tol, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi mengaplikasikan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bersama Weigh In Motion (WIM).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Jasa Marga untuk melakukan penegakan hukum berbasis IT untuk WIM dan pelanggaran overspeed.
“Kita lihat pada saat penegakan hukum ODOL kemarin mendapat reaksi yang luar biasa dari masyarakat, demonstrasi, dan sampai penutupan jalan tol. Salah satu solusi yang kita tawarkan bersama Jasa Marga adalah penegakan hukum berbasis IT dengan sasaran ODOL dan pelanggar kecepatan,” ucap Aan dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Korlantas Polri Siap Kawal Mudik Lebaran 2022
Aan melanjutkan, semua kendaraan yang melanggar batas kecepatan dan serta truk yang ketahuan membawa barang berlebih atau ODOL di jalan tol akan langsung terpantau sistem ETLE.
Untuk pelanggar kecepatan yang melebihi batas, kepolisian memasang speed camera yang bisa menangkap gambar kendaraan lengkap bersama pelat nomor.
Demikian juga untuk truk ODOL ketika melewati sensor WIM, akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterima ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri.
Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik dari kendaraan yang ketahuan melakukan pelanggaran baik ODOL maupun overspeed.
“Penegakan hukum berbasis IT ini untuk menghindari interaksi petugas dan pelanggar, menghindari konflik pelanggar dan petugas. Dengan penggunaan WIM, seluruh kendaraan yang ter-capture melanggar overloading pasti kena, selama 24 jam kamera akan mengawasi semua pelanggaran di jalan tol,” kata Aan.
Hingga saat ini sudah ada tujuh titik WIM yang diintegrasikan, sedangkan untuk kamera speed sudah terpasang lima kamera dari Jawa Timur sampai Jakarta.
Baca juga: Saat Cuaca Ekstrim, Hati-hati Pilih Area Parkir Mobil
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam (kpj), pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucapnya.
Lebih lanjut, Aan tak ingin menjelaskan secara terperinci untuk titik-titik lokasi penempatan dari ETLE dan WIM serta juga kamera pantau kecepatan yang dimaksud. Namun demikian, dia memastikan ke depan akan lebih banyak lagi penempatan ETLE untuk memberantas ODOL di jalan tol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.